Surat Plt. Gubernur Aceh terkait pembatalan dan pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi
Banda Aceh — Pemerintah Aceh akhirnya mencabut kembali aturan pemasangan stiker Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan roda empat yang telah diterapkan selama dua bulan lebih di provinsi ini.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tentang Program Stickering pada Kendaraan sebagai Strategi untuk Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang Tepat Sasaran.
Untuk pencabutan surat edaran pemasangan stiker BBM tersebut, Nova Iriansyah menerbitkan Surat Nomor 540/14661 tanggal 15 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh dan Sales Srea Manager Retail Aceh PT Pertamina (Persero).
Dalam surat itu dijelaskan pencabutan surat edaran terkait stiker BBM Subsidi itu mengingat usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) karena pelaksanaannya di lapangan dinilai belum berjalan efektif.
Melalui surat yang sama, Plt. Gubernur juga meminta pihak Pertamina untuk dapat mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.
Terkait pencabutan aturan stiker BBM bersubsidi tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto ketika dikonfirmasi juga membenarkannya.
“Iya, Pemerintah Aceh telah mencabut aturan pemasangan stiker BBM bersubsidi menindaklanjuti usulan DPRA,” ujar Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Jum’at (16/10).
Sebelumnya, Gubernur Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 540/9186 Tahun 2020 tentang Program Stikering pada kenderaan sebagai strategi untuk penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar minyak Khusus penugasan (JBKP) tepat sasaran.
SE tersebut dikeluarkan karena Pemerintah berperan turut mengawasi dan menjaga kuota BBM premium dan subsidi diosolar yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Karenanya, Pemerintah Aceh bersama Pertamina menerapkan program stiker BBM bersubsidi. Melalui program ini, kendaraan roda empat yang mengkonsumsi biosolar dan premium wajib ditempeli stiker sebagai alat kontrol.
Namun, kini setelah aturan itu dicabut, tidak berlaku lagi pengisian BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar harus memasang stiker yang telah disiapkan tersebut. (IA)