Infoaceh.net, BLANGPIDIE —
Pemerintah Aceh diminta melakukan evaluasi terhadap perizinan pabrik pengelolaan kelapa sawit PT. Ensem Abadi yang terletak di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
PT. Ensem Abadi telah mengantongi izin PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini tidak melakukan investasinya.
Dan ini, menurut Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya(Abdya), Suhaimi, merugikan daerah dan menutup lapangan kerja bagi masyarakat di Abdya.
“PT Ensem ini sudah mengantongi izin pembangunan PPKS sejak tahun 2021, namun sampai saat ini belum melakukan investasi operasional, membangun pabrik saja belum sudah sekian tahun, kondisi ini merugikan daerah dan menghambat terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya,” kata Suhaimi, Senin (23/12/2024).
Menurut Suhaimi, akibat tidak dilakukan investasi oleh PT Ensem juga menimbulkan citra negatif bagi Kabupaten Abdya, seakan akan Abdya tidak ramah investasi.
Padahal, kata Suhaimi, Pemkab Abdya sangat ramah dengan investasi asal sesuai dengan regulasi.
Kemudian, hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi kerugian bagi Daerah Abdya.
Suhaimi memperkirakan dalam satu PPKS bisa menyumbang 5-8 miliar PAD bagi daerah setiap bulannya, jika ini sudah berjalan dari tahun 2021 sudah berapa PAD yang hilang.
“Ada beberapa relasi saya bertanya, apakah Abdya aman untuk berinvetasi? Karena mereka mendengar ada PPKS yang sudah mengantongi izin, tapi belum melakukan pembangunan dan operasional, tentu ini menjadi citra negatif bagi Kabupaten Abdya, dan ini berpotensi merugikan daerah Abdya, dalam hitungan sederhana kami, satu PPKS saja bisa menyumbang 5-8 miliar perbulan, bayangkan ini sejak tahun 2021 sampai saat ini sudah berapa potensi kehilangan PAD bagi Abdya,” tambah Suhaimi.
Jika PT Ensem Abadi tidak berminat investasi di Abdya, Suhaimi meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Aceh mengevaluasi dan mencabut izinnya serta memberikan kepada yang benar-benar berminat melakukan investasi di Aceh terutama di Aceh Barat Daya.
“Kami meminta Pemkab Aceh Barat Daya dan Pemerintah Aceh untuk evaluasi dan mencabut izin PT Ensem ini karena sudah dari tahun 2021 tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi yang dimintai izinnya, ini seperti mempermainkan pemerintah saja, dan izin itu diberikan kepada investor yang benar-benar berminat investasi di Aceh terutama di Abdya,” tutup Suhaimi.