JANTHO – Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian terus mendorong peternak hewan untuk memasang Eartag (tanda nomor telinga) pada sapi yang akan diperdagangkan di pasar hewan.
Hal tersebut sebagai tanda bahwa hewan ternak tersebut dipastikan telah disuntik vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bebas dari segala penyakit.
Kepala Dinas Pertanian Jakfar SP MSi melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Aceh Besar Firdaus SP mengatakan, Pemkab Aceh Besar senantiasa menyosialisasikan kepada masyarakat pemilik hewan ternak untuk memasang Eartag sebagai bukti bahwa hewan ternak tersebut layak diperjualbelikan di pasaran.
Meskipun saat ini PMK sudah mereda, namun Eartag menjadi bukti otentik hewan tersebut terbebas dari wabah penyakit.
“Tanda telinga itu, bukti hewan tersebut sehat dan layak dikonsumsi, ya, meskipun hewan yang dierdagangkan saat ini termasuk hewan yang sehat dan layak dikonsumsi, namun pemasangan Eartag menghilangkan kekhawatiran masyarakat terkait hewan yang terjangkit PMK,” katanya, di Jantho, Jum’at (24/2).
Firdaus mengatakan, saat ini ada dilema di tengah masyarakat terkait pemasangan Eartag pada hewan ternak, pasalnya, dahulu hewan yang dipasangi Eartag merupakan ternak bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, sehingga, label tersebut menjadikan hewan yang memiliki Eartag merupakan ternak bantuan pemerintah dan harga jualnya menjadi murah.
“Masalahnya, stigma hewan yang memiliki Eartag merupakan hewan ternak bantuan pemerintah, jadi saat dijual harga ternak tersebut turun, itu sebabnya, masyarakat masih enggan memasang Eartag, karena takut dilabeli sapi bantuan pemerintah, karena harga jualnya murah,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi saat ini berbeda dengan dulu, dahulu tidak ada wabah penyakit yang menyerang hewan ternak, namun sejak adanya wabah PMK maupun Lumpy Skin Disease (LSD) merupakan penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yaitu virus bermateri genetik DNA dari genus Capripoxvirus dan famili Poxviridae. Virus ini umumnya menyerang hewan sapi dan kerbau.
“Oleh sebab itu, agar masyarakat tak khawatir dalam membeli hewan ternak, apalagi menjelang meugang Ramadhan dan Idul Fitri maka sebaiknya peternak memasang Eartag pada hewan ternak yang akan diperjual belikan,” terangnya.
Kendati demikian menurutnya menjadi hal yang wajar karena, pemasangan Eartag tersebut sesuatu yang baru.
Pemerintah pusat tentu memiliki tujuan dalam setiap pelaksanaan perogramnya yang pasti tidak mungkin merugikan petani.
“Kita sudah berhasil pasang Eartag 217 ternak sapi, wajar kalau belum diketahui maksud tujuan pemasangan eartag, kita masifkan sosialisasinya,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, terkait keabsahan hewan yang dipasang Eartag, itu tidak maslah, hal tersebut juga sesuai dengan fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 terkait hewan terinfeksi virus PMK sebagai hewan kurban yang mengatakan, menuturkan bahwa pemasangan eartag dengan sebagai penanda identitas pada hewan tak jadi masalah.
Sehingga tak perlu dipersoalkan soal sah atau tidaknya hewan itu disembelih.
“Artinya lubang yang ada untuk tempat identitas vaksin atau identitas diri yang ada pada telinga hewan kurban itu tidak dianggap sebagai cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkasnya. (IA)