Pemkab Aceh Besar Imbau Peternak Pasang Eartag pada Hewan Ternak, Tanda Sudah Divaksin
“Oleh sebab itu, agar masyarakat tak khawatir dalam membeli hewan ternak, apalagi menjelang meugang Ramadhan dan Idul Fitri maka sebaiknya peternak memasang Eartag pada hewan ternak yang akan diperjual belikan,” terangnya.
Kendati demikian menurutnya menjadi hal yang wajar karena, pemasangan Eartag tersebut sesuatu yang baru.
Pemerintah pusat tentu memiliki tujuan dalam setiap pelaksanaan perogramnya yang pasti tidak mungkin merugikan petani.
“Kita sudah berhasil pasang Eartag 217 ternak sapi, wajar kalau belum diketahui maksud tujuan pemasangan eartag, kita masifkan sosialisasinya,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan, terkait keabsahan hewan yang dipasang Eartag, itu tidak maslah, hal tersebut juga sesuai dengan fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 terkait hewan terinfeksi virus PMK sebagai hewan kurban yang mengatakan, menuturkan bahwa pemasangan eartag dengan sebagai penanda identitas pada hewan tak jadi masalah.
Sehingga tak perlu dipersoalkan soal sah atau tidaknya hewan itu disembelih.
“Artinya lubang yang ada untuk tempat identitas vaksin atau identitas diri yang ada pada telinga hewan kurban itu tidak dianggap sebagai cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkasnya. (IA)