Pemkab Aceh Selatan Diminta Transparan Soal MoU Bangun Pabrik Semen dengan Investor China
Berkaca dari kejadian yang terjadi di beberapa tempat lainnya di Indonesia dimana kandungan mineral yang diberi izinnya besi misalkan, tetapi terdapat kandungan emas dan palladium disatukan lokasi tetapi tidak disebutkan.
“Bayangkan saja jika ada kandungan di kawasan tersebut ada kandungan lainnya selain batu gamping yang digunakan untuk produksi semen bahkan zat radioaktif tentunya negara dan masyarakat akan sangat dirugikan, di sini diperlukan pendampingan ketat mulai sejak eksplorasi. Bahkan kenapa tidak sebagai bentuk kehati-hatian, pemkab juga menyurati Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) atau Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk mengawasi proses eksplorasi yang dilakukan pihak asing, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan terdapatnya zat radioaktif di kawasan itu, kita masyarakat kan tidak tahu seperti apa, jadi perlu adanya pendampingan sekaligus pengawasan serius sejak eksplorasi dari pemerintah.
Apalagi yang pertimbangannya ini investasi asing dan di Sumatera berdasarkan perkiraan pemerintah potensi uranium itu mencapai 31.567 ton dan 126.821 ton, apakah di kawasan Aceh Selatan atau bahkan di kawasan tersebut ada kemungkinan terdapat kandungan zat radioaktif tersebut, tentu kita tidak tau makanya perlu pengawasan yang ketat.
Apalagi jika memang ketika eksplorasi ditemukan ada zat radioaktif tersebut maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran hanya BATAN yang boleh melakukan eksploitasi,” jelasnya.
Di samping itu, investasi juga diharapkan dapat memberi nilai tambah yang kongkrit bagi daerah dan masyarakat.
“Masyarakat kita tidak anti investasi sejauh itu kongkrit manfaatnya untuk daerah dan masyarakat. Selama ini kan kita selalu diiming-imingkan oleh kelompok pemerintah bahwa investasi yang akan dilakukan akan menyerap tenaga kerja lokal, bahkan untuk investasi kali ini ada legislatif yang menyebutkan akan terbuka lapangan kerja sampai 80%, tentunya jadi pertanyaan 80% dari keseluruhan tenaga kerja atau sebatas tenaga kasar.
Misalkan begini dibutuhkan tukang masak (koki) 20 orang orang, lalu 80% dari itu diambil tenaga kerja lokal ataupun misalkan dibutuhkan satpam 10 orang, jadi 8 di antaranya dari lokal. Lagi-lagi kita katakan ini perlu penjelasan yang jelas dan transparan,” ungkapnya.