Penuhi Kebutuhan Hunian Milenial, BTN Resmikan Gedung Baru Kantor Cabang Syariah Banda Aceh
“Kami melihat bahwa dukungan pemerintah dalam memenuhi infrastruktur pendukung perumahan di Provinsi Aceh merupakan hal yang juga harus Bank BTN dukung secara maksimal dengan menyediakan layanan perbankan syariah yang lengkap meliputi produk funding, priority banking, financing hingga layanan e-channel yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh bertransaksi keuangan di BTN Syariah,” pungkasnya.
Hingga Mei 2022, posisi pembiayaan KCS Banda Aceh sebesar Rp 484 miliar, tumbuh 27% dari bulan Mei 2021 sebesar Rp380 miliar. Sedangkan posisi DPK KCS Banda Aceh per Mei 2022 sebesar Rp277 miliar, tumbuh 42% dari bulan Mei 2021 sebesar Rp195 miliar.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Asisten III Sekda Iskandar AP, menuturkan melalui momentum peresmian gedung baru BTN Syariah, diharapkan akan menjadi wahana yang tepat untuk mendorong serta menciptakan sinergitas dalam memacu pembangunan yang berbasis syariah di Aceh.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bank BTN, yang telah mendukung sepenuhnya implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan kantor baru BTN Syariah Banda Aceh adalah bukti keseriusan dari manajemen Bank BTN dalam memajukan sistem keuangan berbasis syariah di Aceh,” kata Iskandar.
Ia menerangkan, pemberlakuan Qanun LKS, didasari keistimewaan dan otonomi khusus yang dimiliki Aceh dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat budaya dan syari’at Islam.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Jadi, pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah amanah undang-undang, dan pemerintah bertanggung jawab untuk mewujudkan pelaksanaannya secara kaffah di seluruh aspek dan wilayah Aceh. Mencakup akidah, syariah dan akhlak termasuk lembaga keuangannya,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengaku dalam implementasi Qanun LKS disadari masih terdapat banyak tantangan yang dihadapi, seperti, masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya
dengan produk syariah, perbedaan metode pricing antara konvensional dan syariah, dan lain sebagainya.