Penundaan Tender Proyek DOKA Membatasi Peluang Kerja Masyarakat
Menurutnya, kehilangan penerimaan DOKA sebesar Rp 800 miliar lebih mengharuskan rasionalisasi kembali seluruh program/proyek yang telah direncanakan sebelumnya.
Postur belanja daerah akan mengalami perubahan yang drastis akibat adanya arahan untuk melakukan realokasi dan refocussing, termasuk menunda pelelangan proyek/kegiatan dalam APBA 2020.
Kehilangan DOKA 10 persen ditambah menunda tender proyek bagaikan ibarat sebatang tubuh yang bukan hanya berkurang tenaganya, tapi juga telah membatasi ruang gerak tubuhnya.
Penundaan lelang proyek tentu akan membatasi peluang kerja anggota masyarakat. Dengan demikian, berimbas pada berkurangnya sumber penghasilan (upah).
Konsekwensi dari penundaan ini akan berakibat lebih lanjut, yakni terhambatnya pelbagai lapangan usaha lainnya yang terkait dengan keberadaan proyek seperti penyedia material, transportasi, akomodasi, dan jasa lainnya. Siklus yang selama ini bersambung, menjadi terputus. Implikasinya, roda pembangunan menjadi sulit diakselerasi.
Dalam konteks pembangunan, proyek merupakan urat nadi vital. Dengan kata lain, proyek merupakan alat (tool) pembangunan yang terpenting. Di dalam proyek/kegiatan terkonsentrasi semua sumberdaya, baik anggaran, sumberdaya input, maupun sumberdaya manusia.
“Tanpa implementasi proyek, tidak mungkin ada pembangunan. Tidak akan tersedia lapangan kerja, tidak ada peluang mendapatkan pendapatan (upah), dan tentu tidak mungkin menyelesaikan persoalan pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, hasrat untuk menggapai kesejahteraan, termasuk mencapai pertumbuhan ekonomi harus tertunda untuk sementara waktu,” ungkap Rustam Effendi.
Bagi Aceh sendiri, lanjutnya, kebijakan yang ditelurkan ini merupakan pukulan yang amat berat bagi pemerintah daerah, termasuk bagi pelaku usaha di daerah. Apalagi mengingat ketergantungan jalannya roda pembangunan selama ini sangat tergantung pada satu-satunya ‘onderdil, yaitu anggaran pemerintah (APBA/APBK).
Idealnya, dalam situasi yang menghendaki terjaganya daya beli masyarakat, semestinya tidak seluruh proyek/kegiatan ditunda pelelangannya. Pemerintah semestinya juga mempertimbangkan kepentingan para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro.