Pj Bupati Aceh Timur Bentuk Tim Percepat Pengalihan Participating Interest Migas Blok A ke BUMD
“Sesuai amanah Pj. Bupati, maka kami akan segera melakukan koordinasi terhadap seluruh proses pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT. Medco E & P Malaka kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditunjuk Pemerintah Aceh Timur. Kami harus memastikan pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka langkah selanjutnya akan segera membangun komunikasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), PT Medco E&P Malaka, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan pemangku kepentingan lainnya guna memperlancar proses pengalihan Participating Interest sebesar 10% berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, supaya hal itu dapat memberikan dampak yang baik kepada perekonomian dan pembangunan Aceh Timur,” pungkasnya.