Pj Bupati Aceh Utara Kecewa Sikap Bank Aceh Syariah
Surat Direksi PT Bank Aceh Syariah Nomor 179/DIR/BA/I/2024 di atas ditandatangani oleh Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan dikeluarkan pada tanggal 10 Januari 2024 atau bertepatan dengan 28 Jumadil Akhir 1445 Hijriah.
Karena tidak kunjung penyertaan modal dari BAS, maka OJK Aceh menyerahkan BPR Aceh Utara kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Pada tanggal 12 Januari 2024.
LPS pusat mengaktifkan semua perangkat, dengan menempatkan beberapa personelnya ke BPR Aceh Utara, Senin, 15 Januari secara resmi dan beberapa staf LPS pusat sudah memasuki kantor BPR Aceh Utara.
Pengambilan alih ini dengan beberapa opsi yang ditawarkan. Opsi penyelamatan, opsi mengalihkan, opsi ditangani bank perantara, atau opsi likuidasi.
Menurut hasil rapat dengan LPS Pusat opsi penyelamatan merupakan solusi.
Sehingga, pada Selasa (16/1/2024), LPS Pusat mengundang Pj Bupati Aceh Utara, Dirut BAS, DPS BAS, Komite Syariah LPS, Direktur non aktif BPR Aceh Utara, Pemegang Saham BPR Aceh Utara untuk menghadiri meeting secara zoom.
Mahyuzar, selaku Pj Bupati Aceh Utara berkomitmen menyelamatkan BPR Aceh Utara, dan akan mengkonversi ke syariah sekaligus akan mengembangkan BPR melalui jejaring BUMDES.
Selain itu Komite Syariah LPS juga memberikan saran yang sama untuk menyelamatkan BPR Aceh Utara, mengingat suntikan dana dari BAS untuk proses konversi dari konvensional ke syariah bukan untuk investasi di sektor ribawi.
Yang menjadi permasalahan dan yang dikhawatirkan oleh DPS BAS jika dana tersebut dipakai untuk investasi sektor ribawi, begitu penjelasan Prof Syahrizal Abbas.
Menurut sejarah PT BPR Aceh Utara didirikan pertama sekali untuk memperluas jejaring Bank Pembangunan Daerah pada saat itu, sehingga direktur yang ditunjuk adalah dari pihak Bank Aceh. Namun dalam kondisi tidak sehat dari tahun 2018.
Untuk menyehatkan PT BPR Aceh Utara tersebut harus dikonversi menjadi perbankan syariah. Untuk melakukan hal tersebut, BPR Aceh Utara disyaratkan pertama harus memiliki modal Rp 3 miliar dan untuk selanjutnya Rp 6 miliar.