Pj Gubernur Ajukan Rancangan Perubahan APBA 2024, Anggaran Meningkat Jadi Rp 11,5 Triliun
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (19/9/2024).
Pj Gubernur menjelaskan, penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 mengacu kepada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2024, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024.
“Tujuan dilakukannya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBA Anggaran 2024,” ujar Safrizal.
Selain itu, sambung Pj Gubernur, perubahan ini bertujuan mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Aceh (P-RKPA) Tahun 2024.
Safrizal menambahkan, perubahan ini bertujuan menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah serta menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited.
“Perubahan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024,” kata Safrizal.
“Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku,” imbuh Gubernur.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang disampaikan Gubernur yaitu anggaran pendapatan sebesar Rp 11.138.965.353.316. Jumlah ini bertambah sebesar Rp 114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen, jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya yaitu sebesar Rp 11.024.052.017.694.
Pj Gubernur menambahkan, Peningkatan pendapatan tersebut masing-masing dari Pendapatan Asli Aceh (PAA) meningkat Rp 3.846.538.622, menjadi Rp.3.019.019.705.316, dan dari Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp111.066.797.000, menjadi sebesar Rp8.117.977.648.000.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp 11.548.261.271.557 atau meningkat sebesar Rp 102.209.253.863, dari rencana sebelumnya sebesar Rp 11.446.052.017.694.
Pj Gubernur menguraikan, anggaran tersebut akan dipergunakan untuk Belanja Operasi sebesar Rp 8.531.761.811.656 atau meningkat sebesar Rp61.205.219.318. Belanja Modal sebesar Rp 1.137.019.544.160 atau meningkat sebesar Rp80.236.684.354.
Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 8.595.194.981, atau sama seperti sebelumnya. Belanja Transfer sebesar Rp1.870.884.720.759, atau berkurang sebesar Rp39.232.649.810.
“Berdasarkan target pendapatan dan rencana belanja dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 terjadi defisit sebesar Rp 409.295.918.241. Defisit anggaran belanja ini selanjutnya ditutupi dari sumber pembiayaan,” ungkap Pj Gubernur.
Sementara itu, pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diasumsikan masing-masing, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 473.295.918.241, atau meningkat sebesar Rp295.918.241, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) sesuai Laporan Realisasi Anggaran Audited Tahun 2023.
Selanjutnya, Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 64.000.000.000, atau meningkat sebesar Rp 13.000.000.000, untuk pembentukan dana cadangan. Pembiayaan neto sebesar Rp409.295.918.241, yang digunakan seluruhnya untuk menutup defisit anggaran.
“Secara lengkap untuk anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut dapat dilihat dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Gubernur.
“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 kiranya mendapatkan proses pembahasan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA, sehingga persetujuan bersama dapat kita tandatangani sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkas Pj Gubernur.