Pj Gubernur Ajukan Rancangan Perubahan APBA 2024, Anggaran Meningkat Jadi Rp 11,5 Triliun
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (19/9/2024).
Pj Gubernur menjelaskan, penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 mengacu kepada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2024, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024.
“Tujuan dilakukannya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 adalah untuk memberikan pedoman umum atas perubahan asumsi-asumsi Kebijakan Umum APBA Anggaran 2024,” ujar Safrizal.
Selain itu, sambung Pj Gubernur, perubahan ini bertujuan mewujudkan capaian indikator kinerja pembangunan Aceh yang belum terealisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Aceh (P-RKPA) Tahun 2024.
Safrizal menambahkan, perubahan ini bertujuan menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan yang sah serta menyesuaikan penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) audited.
“Perubahan ini bertujuan memberikan arah dan kebijakan dalam penyusunan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang akan dijadikan pedoman bagi seluruh SKPA dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2024,” kata Safrizal.
“Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara cepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah, serta melakukan penyesuaian rekening pendapatan, belanja maupun pembiayaan sesuai dengan peruntukan akhir dan capaian output dari suatu kegiatan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku,” imbuh Gubernur.
Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang disampaikan Gubernur yaitu anggaran pendapatan sebesar Rp 11.138.965.353.316. Jumlah ini bertambah sebesar Rp 114.913.335.622, atau meningkat 1,03 persen, jika dibandingkan dengan rencana pendapatan sebelumnya yaitu sebesar Rp 11.024.052.017.694.