Pj Gubernur Safrizal Perintahkan Cabut Izin SPBU Pelanggar Penyaluran BBM Subsidi
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA akan menindak tegas pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite dan biosolar.
Penegasan tersebut disampaikan oleh mantan Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khususnya Biosolar di Aceh, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Jum’at (18/10/2024).
“BBM Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah bawah untuk menopang kegiatan ekonomi mereka, kita harus melindungi. Karena itu, tindak tegas jika ada SPBU atau oknum yang bermain dalam penyalurannya, bila perlu cabut izinnya,” ujar Pj Gubernur.
“Jika BBM Subsidi dimanfaatkan oleh oknum-oknum pengusaha bermodal besar, maka usaha rakyat kecil hancur dan usaha pengusaha nakal akan semakin besar karena itu, tindakan harus segera kita lakukan. Harus ada contoh untuk memberi efek jera, lakukan saja. jika ada yang mengancam, maka Pak Kapolda, Pak Pangdam dan Kejaksaan yang akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” lanjut Pj Gubernur.
Lulusan terbaik STPDN angkatan pertama itu menegaskan, Pemerintah Aceh akan selalu melindungi masyarakat yang membutuhkan.
Safrizal mengungkapkan, permintaan BBM Subsidi telah dilakukan sesuai perhitungan. Namun karena ada oknum yang bermain, maka kekurangan stok ini terjadi.
“Sebelumnya kita telah melakukan perhitungan dan itu cukup. Namun ternyata ada yang bermain, maka terjadilah kekurangan stok seperti ini. jatah yang seharusnya cukup, jadi tidak cukup karena ada yang bermain. Tahun ini masih ada 2,5 bulan dah jatah rakyat habis, ini tentu tidak baik,” kata Pj Gubernur.
Untuk mengatasi kekurangan stok BBM Subsidi ini, mantan Pj Gubernur Kalimantan Selatan itu menginstruksikan manajemen Pertamina Patra Niaga untuk memblokir seluruh QR (Quick Respons) Code untuk kenderaan di atas 6 roda kecuali kenderaan yang dikecualikan.
“Segera blokir seluruh kenderaan di atas 6 roda, kecuali kenderaan bantuan kebencanaan, dan kenderaan yang dikecualikan lainnya. Blokir juga kenderaan perkebunan dan pertambangan serta kapal ikan di atas 30 GT,” kata Pj Gubernur Aceh tegas.