PLN Aceh Harus Bayar Kerugian Masyarakat Akibat Pemadaman Listrik
Sehingga tidak ada alasan apapun bagi PLN untuk tidak melayani masyarakat.
“Kalau konsumen telah membayar tagihan bulanan listrik, masyarakat didenda hingga ada pemutusan sambungan. Nah sebaliknya, kalau ada listrik mati, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegas Musriadi.
Sementara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas gangguan pemadaman yang terjadi di sebagian wilayah Aceh.
Menurut keterangan mereka, telah terjadi gangguan pada subsistem Aceh pada Senin, 3 Juni 2024, karena terjadinya blackout di sistem PLTU Nagan.
Untuk normalisasi agar sistem kembali berfungsi dengan baik, PLN terpaksa mengatur pembagian beban untuk stabilitas tegangan listrik.