Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
* Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Banda Aceh — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh, tahun ini tidak mendapatkan pembayaran uang tradisi meugang (punggahan) menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebelumnya, saat menyambut bulan Ramadan 1441 Hijriah, bulan lalu para pejabat struktural eselon I, II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh juga tidak menerima uang meugang tersebut.
Tidak diberikannya uang meugang kepada para PNS, sebagaimana lazim selama ini dibayarkan, sesuai dengan isi surat bernomor 451/7366 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aceh,Taqwallah yang ditunjukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pembayaran uang meugang menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer dan tenaga kontrak pada SKPA sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Aceh tersebut merupakan turunan dari keputusan dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ-Nomor177/KMK.07/2020 tanggal 9 April 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto ketika dikonfirmasi juga membenarkan perihal tidak dibayarkannya uang meugang untuk para PNS di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ini sesuai kebijakan Pemerintah Pusat yang meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah yang salah satunya melalui rasionalisasi belanja pegawai.
“Pembayaran uang meugang Hari Raya Idulfitri ini, tidak ada untuk para PNS, tapu hanya diperuntukkan bagi para tenaga honorer dan tenaga kontrak pada SKPAvsesuai dengan standar yang sudah ditetapkan,” ujar Muhammad Iswanto, Kamis(21/5).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah menambahkan, saat ini, fokus pemerintah di semua tingkatan adalah penanganan Covid-19.
Oleh karena itu, uang meugang yang sebelumnya dianggarkan untuk pejabat struktural dan para PNS akan dialihkan seluruhnya untuk penanganan Covid-19.
“Dengan dialihkannya uang meugang bagi pejabat struktural ini, maka akan ada tambahan dana, yang akan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Bustami.
Meski demikian, untuk para pejabat struktural eselon III, IV dan para PNS, tetap akan mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Namun, untuk pejabat struktural eselon I dan eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, selain tidak mendapatkan uang meugang juga tidak mendapatkan THR.
Kepala Biro Humas dan protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menambahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara di Aceh siap mendukung setiap kebijakan pimpinan, terutama yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Sebagai aparatur kita tentu akan selalu mendukung penuh setiap kebijakan pimpinan, apalagi dalam upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 ini. Kami juga tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan bersinergi dengan pemerintah, ikuti imbauan-imbauan Pemerintah dalam upaya pencegahan virus Corona ini,” harap Iswanto. (IA)