BANDA ACEH — Sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran yang spesifik pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 694,83 triliun.
Untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian, pemerintah PEN mengalokasikan sejumlah dana pada klaster Perlindungan Sosial, Program Prioritas dan Dukungan UMKM dan Korporasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan 8% dari anggaran DAU/DBH untuk digunakan dalam penanganan COVID-19.
Hal yang serupa juga diinstruksikan oleh pemerintah kepada pemerintah desa selaku penerima Dana Desa. Pemerintah desa juga diwajibkan mengalokasikan 8% dari Dana Desa khusus untuk keperluan penanganan COVID-19.
Kementerian Keuangan melalui instansi vertikal yang ada di Aceh berupaya agar pemulihan ekonomi di Aceh dapat berjalan seiring dengan program pemulihan ekonomi nasional.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh sekaligus Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi didampingi Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi di Banda Aceh, Senin (19/7).
Realisasi program PEN di Aceh diantaranya adalah realisasi pada klaster Perlindungan Sosial telah mencapai Rp 1,797 triliun.
Realisasi pada klaster Perlindungan Sosial didominasi oleh Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 427,5 miliar dengan jumlah keluarga penerima manfaat sebanyak 254 ribu dan Kartu Sembako sebesar Rp 437,1 miliar.
Realisasi pada klaster Program Prioritas telah mencapai Rp 815,98 miliar yang dilaksanakan melalui kegiatan padat karya sebesar Rp 806,38 miliar dan ketahanan pangan sebesar Rp 9,6 miliar.
Selanjutnya, realisasi pada klaster Dukungan UMKM dan Korporasi telah mencapai nilai Rp 97,11 M yang digunakan untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pada cluster Dukungan UMKM ini pula terdapat program Penempatan Dana Pemerintah di Bank Aceh Syariah (BAS) sebesar Rp 300 miliar dalam periode 6 bulan dengan target leverage penyaluran sebesar 2 kali. Salah satu target di dalam penyaluran pembiayaan ini adalah pada sektor UMKM sebesar Rp 90 miliar.
Dengan adanya program ini, pengusaha-pengusaha UMKM dapat memanfaatkan pembiayaan di BAS dengan margin yang lebih rendah dibanding dengan margin komersial biasa.
Sementara realisasi penanganan COVID dari alokasi 8% DAU/DBH menunjukan progres yang relatif masih rendah. Dari total alokasi sebesar Rp 1,25 triliun penyerapannya baru mencapai Rp 70,36 M (5,62%).
Realisasi belanja yang cukup tinggi terdapat pada dua kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Besar (25%) dan Aceh Selatan (26%).
Dari total 24 pemerintah daerah, sebanyak 10 pemerintah daerah belum melakukan realisasi belanja.
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan angka keterpaparan yang dalam beberapa waktu terkakhir ini meningkat drastis, APBN bergerak cepat dengan melakukan penyesuaian besaran alokasi PEN menjadi Rp 744,75 triliun.
Menteri Keuangan dalam rilisnya hari Sabtu 17 Juli 2021 menyampaikan bahwa dalam mengantisipasi dampak PPKM, APBN bergerak antisipatif dan fleksibel, namun tetap aman.
Untuk mendanai kebutuhan tambahan belanja, pemerintah akan mengoptimalkan alokasi yang sudah ada pada TKDD dengan mekanisme intercept serta merealokasi belanja pusat untuk penanganan COVID-19 dan perlindungan sosial.
“Menyikapi hal ini, kita semua di Aceh, baik instansi vertikal maupun pemerintah daerah harus siap, sigap dan semakin bekerja lebih keras untuk menyikapi tantangan terkini yang dihadapi, dalam rangka berkontribusi aktif di dalam pemulihan ekonomi nasional yang semakin berat,” katanya. (IA)