ATM bersama bank pelat merah alias ATM Himbara. Rencana ATM gabungan tanpa ongkos administrasi.
JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 memaparkan hingga kini perbankan telah merestrukturisasi kredit Rp 56,5 triliun akibat Covid-19.
“84 bank telah mengumumkan kebijakan restrukturisasi ke publik, 43 bank telah melakukan implementasi retrukturisasi senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur,” tulis Wimboh dalam paparannya.
Aksi restrukturisasi perbankan ini merupakan implementasi dari POJK 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercylical.
Adapun ketentuan beleid tersebut mencakup restrukturisasi untuk kredit maksimum plafon Rp 10 miliar untuk sektor terimbas Covid-19, dan UMKM, termasuk diantaranya nelayan dan ojek daring.
Sementara skema restruktrukturisasinya berupa penurunan suku bunga, perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, dan bunga, penambahan fasilitas pinjaman, hingga konversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara.
Adapun dari nilai tersebut, empat bank pelat merah diprediksi mendominasi restrukturisasi. Sebab, hingga akhir Maret lalu, OJK juga mencatat keempat bank tersebut telah merestrukturisai kredit senilai Rp 28,7 triliun dari 168.569 debitur.
Perinciannya PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) merestrukturisasi kredit Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur. Kemudian PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) merestrukturisasi Rp 4,1 triliun dari 10.592 debitur.
Kemudian ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) merestrukturisasi Rp 6,9 triliun dari 6.238 debitur. Serta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai Rp 2,8 triliun dari 17,481 debitur.**
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Restrukturisasi kredit perbankan dampak wabah corona telah capai Rp 56,5 triliun”