Restrukturisasi Pinjaman ASN, Aji Mumpung di Tengah Pandemi Covid-19
Alfian menilai, dampak paling besar saat ini akibat pandemi Covid-19 adalah rakyat biasa yang bukan ASN.
“Karena yang terdampak paling besar selama ini adalah rakyat miskin, bukan ASN,” katanya.
Ia menegaskan, dalam mengelola pemerintahaan seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Dan yang lebih mendasar adalah pada kewarasan dan keadilan, bukan melegalkan segala hal dengan alasan pandemi.
Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin melalui Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra telah menyatakan akan tetap berpedoman pada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam POJK tersebut, kata Riza, yang diberikan fasilitas relaksasi/restrukturisasi hanyalah UMKM dan usaha produktif.
Sedangkan untuk kredit/ pembiayaan ASN tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud.
Kendati demikian, kata Riza, pihaknya juga terus melakukan kordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) untuk menyampaikan kondisi ini ke OJK Pusat.
“Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh Syariah belum dapat melakukan relaksasi pembiayaan kepada ASN,” katanya. [*]