INFOACEH.NET, JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10).
Empat prioritas pembangunan tersebut meliputi:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.
3. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
4. Reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.
Iswanto menyebutkan, pada 2025 Pemkab Aceh Besar mengusung tema “Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan”
Sedangkan arah kebijakan ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan tahun 2025 sebesar 4,30 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 74,48 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 5,97 persen.
Tingkat kemiskinan sesuai target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 ditargetkan tahun 2025 sebesar 0,306 persen.
“Sementara arah kebijakan keuangan APBK Aceh Besar 2025 terdiri arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah,” ujar Iswanto.
Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, kebijakan keuangan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional.
Pemkab Aceh Besar harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.
Sesuai dokumen tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan wilayah Aceh berada di kwadran IV yaitu daerah dengan belanja daerah tinggi tetapi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah. Karena itu, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa kebijakan fiskal untuk wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Kebijakan fiskal yang pertama penguatan kapasitas fiskal melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang asimetris, dimana harus meningkatkan kualitas belanja (spending better) melalui peningkatan belanja produktif, yaitu penguatan tata kelola transfer keuangan ke daerah.
Penguatan TKD yang dilakukan oleh pusat adalah peningkatan dau earmarked, dana desa yang harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas dan disiplin pemenuhan belanja wajib daerah (mandatory spending), penargetan belanja modal dan penguatan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) untuk meningkatkan kapasitas belanja pemerintah daerah.
Sementara kebijakan fiskal yang kedua yaitu penguatan optimalisasi pad (collecting more) yaitu perpajakan daerah digunakan sebagai instrumen dalam memperbaiki iklim investasi di daerah. kebijakan perpajakan daerah (pajak kabupaten dan retribusi kabupaten) yang dilakukan dapat berupa pemberian insentif perpajakan dan optimalisasi pemungutan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sedangkan kebijakan fiskal yang ketiga yaitu penguatan pembiayaan (innovative financing) serta mendorong penguatan kualitas belanja daerah (spending better) melalui perbaikan belanja yang produktif baik kualitas maupun kuantitas, dalam rangka penguatan investasi di daerah maupun perbaikan kualitas layanan publik di daerah.
Untuk menyelaraskan kebijakan fiskal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten aceh besar memprioritaskan beberapa kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan pertamanya kebijakan pendapatan daerah, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan elemen yang penting peranannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan umum sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah tahun 2025 dengan meningkatkan manajemen tata-kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai qanun Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PKRK), yang telah disahkan serta memanfaatkan teknologi informasi yang terus berkembang,
Meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan obyek dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah,
Menyegerakan penetapan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan dari qanun PKRK dan meningkatkan upaya-upaya untuk mendapatkan bagian yang lebih besar dari pendapatan transfer.
Arah kebijakan umum anggaran yang kedua adalah arah kebijakan belanja daerah, dengan mengedepankan prinsip Money Follow Program atau belanja daerah berbasis kinerja, dimana belanja daerah memprioritaskan urusan wajib/mengikat, urusan aspek layanan dasar, program peningkatan kualitas infrastruktur untuk menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, program penanggulangan kemiskinan, dan program penurunan angka stunting serta menjaga tingkat kestabilan inflasi daerah.
Kebijakan belanja daerah yang ketiga adalah optimalisasi belanja operasi dan belanja modal, yang mana belanja operasi dan belanja modal ini diupayakan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara efisien dan efektif.
Belanja operasi dan belanja modal disusun atas dasar kebutuhan nyata masyarakat, sesuai strategi pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Dan kebijakan belanja daerah yang keempat adalah transparansi dan akuntabel, dimana setiap pengeluaran belanja dipublikasikan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak hanya dari aspek administrasi keuangan, tetapi menyangkut pula proses, keluaran dan hasil.
Selanjutnya Iswanto mengatakan, ada beberapa langkah strategis untuk pencapaian target tersebut yaitu dengan menentukan skala prioritas dengan menetapkan program-program yang mempunyai peran penting dalam menurunkan tingkat inflasi daerah, pencapaian pertumbuhan ekonomi, pemenuhan standar pelayanan minimal, penurunan angka kemiskinan dan penurunan angka stunting.
Memprioritaskan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang berkaitan dengan pemenuhan strategi yang sudah ditetapkan dalam kebijakan fiskal pusat yang menjadi kewajiban daerah dalam pemenuhannya.
“Dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan, tetap berpegang pada penganggaran berdasarkan kinerja, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja,” katanya.