Sampaikan KUA-PPAS RAPBK 2025, Pj Bupati Iswanto Sebut 4 Prioritas Pembangunan Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar harus melakukan harmonisasi atau penyelarasan dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pusat.
Sesuai dokumen tersebut, Pemerintah Pusat telah menetapkan wilayah Aceh berada di kwadran IV yaitu daerah dengan belanja daerah tinggi tetapi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rendah. Karena itu, Pemerintah Pusat menetapkan beberapa kebijakan fiskal untuk wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Besar.
Kebijakan fiskal yang pertama penguatan kapasitas fiskal melalui kebijakan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang asimetris, dimana harus meningkatkan kualitas belanja (spending better) melalui peningkatan belanja produktif, yaitu penguatan tata kelola transfer keuangan ke daerah.
Penguatan TKD yang dilakukan oleh pusat adalah peningkatan dau earmarked, dana desa yang harus difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas dan disiplin pemenuhan belanja wajib daerah (mandatory spending), penargetan belanja modal dan penguatan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) untuk meningkatkan kapasitas belanja pemerintah daerah.
Sementara kebijakan fiskal yang kedua yaitu penguatan optimalisasi pad (collecting more) yaitu perpajakan daerah digunakan sebagai instrumen dalam memperbaiki iklim investasi di daerah. kebijakan perpajakan daerah (pajak kabupaten dan retribusi kabupaten) yang dilakukan dapat berupa pemberian insentif perpajakan dan optimalisasi pemungutan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sedangkan kebijakan fiskal yang ketiga yaitu penguatan pembiayaan (innovative financing) serta mendorong penguatan kualitas belanja daerah (spending better) melalui perbaikan belanja yang produktif baik kualitas maupun kuantitas, dalam rangka penguatan investasi di daerah maupun perbaikan kualitas layanan publik di daerah.
Untuk menyelaraskan kebijakan fiskal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten aceh besar memprioritaskan beberapa kebijakan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan pertamanya kebijakan pendapatan daerah, yaitu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan elemen yang penting peranannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.