Sampaikan KUA-PPAS RAPBK 2025, Pj Bupati Iswanto Sebut 4 Prioritas Pembangunan Aceh Besar
INFOACEH.NET, JANTHO — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan empat prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar 2025, di ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (22/10).
Empat prioritas pembangunan tersebut meliputi:
1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi kemiskinan dan kemiskinan ekstrem
2. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.
3. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
4. Reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh.
Iswanto menyebutkan, pada 2025 Pemkab Aceh Besar mengusung tema “Memantapkan Reformasi Birokrasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Meningkatkan Pengembangan Kawasan Unggulan Yang Berkelanjutan”
Sedangkan arah kebijakan ekonomi, meliputi pertumbuhan ekonomi Aceh Besar yang ditargetkan tahun 2025 sebesar 4,30 persen.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 74,48 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sesuai target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) Tahun 2023-2026, pada tahun 2025 ditargetkan sebesar 5,97 persen.
Tingkat kemiskinan sesuai target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026, pada tahun 2025 menurun menjadi 12,55 persen, dan indeks gini atau tingkat ketimpangan pengeluaran sesuai dengan target dalam Rencana Pembangunan Kabupaten (RPK) tahun 2023-2026 ditargetkan tahun 2025 sebesar 0,306 persen.
“Sementara arah kebijakan keuangan APBK Aceh Besar 2025 terdiri arah kebijakan pendapatan daerah, arah kebijakan belanja daerah dan arah kebijakan pembiayaan daerah,” ujar Iswanto.
Sosok nomor satu di Pemkab Aceh Besar itu menambahkan, kebijakan keuangan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional.