Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Segera Berlaku di Aceh, Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peresmian BBM satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jum'at (24/11)

BANDA ACEH — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera memberlakukan aturan kendaraan menunggak atau mati pajak tidak boleh lagi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite atau Solar.

Pihak BPH Migas akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait wacana aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak tak bisa mengisi BBM Subsidi di SPBU.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan, di beberapa daerah aturan tersebut sudah berjalan.

Untuk di Aceh, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

“Di beberapa daerah sudah berlaku. Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari Pj Gubernur, kita akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Abdul Halim usai meresmikan penyaluran BBM subsidi satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jumat (24/11).

Menurut Abdul Halim, aturan itu nantinya diberlakukan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran dan membantu daerah bisa meningkatkan PAD dari pajak kendaraan.

Sejauh ini, kata dia banyak pemilik kendaraan yang tak taat pajak tapi masih menggunakan BBM Subsidi.

Apalagi, bagi pengendara nakal yang sengaja memodif tangkinya untuk membeli BBM Subsidi yang pajak kendaraannya juga mati.

“Kejadian di lapangan kendaraan yang tidak membayar pajak banyak di modif, yang tangkinya yang harusnya 45 liter, dimodif bahkan sampai 3 kali lipat, mereka ini cerdik. Ini para pemain yang menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan bbm subsidi. Nah ini harus kita stop di sana,” ujarnya.

Halim menjelaskan, aturan itu dibuat agar masyarakat taat pajak dan memahami ketentuan-ketentuan yang ada.

Dia lalu menyontohkan mobil yang tidak membayar pajak disebut tidak layak melintas di jalan karena akan ditangkap pihak terkait.

Setiap wajib pajak, katanya, punya hak dan kewajiban untuk melunasi pajak. Pihaknya sengaja membuat aturan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan, yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa dua kali lipat, tiga kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi,” jelas Halim.

“Ini salah satunya kita harus setop, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tahapan-tahapan bagaimana menyadarkan masyarakat yang tidak membayar pajak,” lanjut Halim.

Menurutnya, dalam peraturan presiden juga telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi.

BPH Migas disebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. (IA)

Lainnya

Asap meningkat setelah serangan Israel di Tel al Zaatar, Kota Gaza/ Anadolu.
Pelatih Manchester City, Pep Guardiola,
Presiden Prabowo Subiato Pada Acara Kongres ke-IV PP TIDAR, di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menandatangani prasasti saat meresmikan renovasi komplek Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar Djohan Pahlawan di Gampong Mugo Rayeuk, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, Sabtu (17/5)
Empat pria ditangkap di Aceh Utara karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang dengan dalih iuran uang keamanan
Ketua Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syamsul Rijal MA
Kepala Badan Penyelenggara Haji RI KH Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan saat pelepasan jamaah haji Aceh kloter 1, Sabtu (17/5) di Asrama Haji Banda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)
Tekong kapal yang menjadi kurir 86 kilogram sabu Asal Malaysia ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Langsa. (Foto: Ist)
Pemimpin Bank Aceh Cabang Idi Rayeuk, Samsul Bahri didampingi Pimpinan Capem Julok Iskandar menyerahkan hadiah umrah kepada nasabah. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jamaah haji Aceh Kloter 1 saat masuk Asrama Haji Banda Aceh, Sabtu pagi (17/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Skandal Judi Online Kominfo: Budi Arie Disebut Terima Jatah Puluhan Miliar
BSI Regional Aceh mencatat transaksi penukaran rupiah ke riyal Arab Saudi mencapai 962 ribu SAR selama April hingga Mei 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry mengukuhkan 27 lulusan baru dalam Yudisium Gelombang II Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 Sabtu (17/5)
Kepala BP Haji KH Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) didampingi Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melepas keberangkatan jamaah haji Embarkasi Aceh Kloter 1, di Asrama Haji Banda Aceh, Sabtu sore, 17 Mei 2025.
Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat menangkap seorang kakek berinisial D (60) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melantik Pj Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin, Jum'at (16/5), di balai kota.
Lantunan Talbiyah merdu menggema di halaman Balai Kota saat Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal melepas Jamaah Calon Haji Kloter 1 asal Banda Aceh, Sabtu (17/5)
Enable Notifications OK No thanks