Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Segera Berlaku di Aceh, Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peresmian BBM satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jum'at (24/11)

BANDA ACEH — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera memberlakukan aturan kendaraan menunggak atau mati pajak tidak boleh lagi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite atau Solar.

Pihak BPH Migas akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait wacana aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak tak bisa mengisi BBM Subsidi di SPBU.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan, di beberapa daerah aturan tersebut sudah berjalan.

Untuk di Aceh, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

“Di beberapa daerah sudah berlaku. Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari Pj Gubernur, kita akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Abdul Halim usai meresmikan penyaluran BBM subsidi satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jumat (24/11).

Menurut Abdul Halim, aturan itu nantinya diberlakukan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran dan membantu daerah bisa meningkatkan PAD dari pajak kendaraan.

Sejauh ini, kata dia banyak pemilik kendaraan yang tak taat pajak tapi masih menggunakan BBM Subsidi.

Apalagi, bagi pengendara nakal yang sengaja memodif tangkinya untuk membeli BBM Subsidi yang pajak kendaraannya juga mati.

“Kejadian di lapangan kendaraan yang tidak membayar pajak banyak di modif, yang tangkinya yang harusnya 45 liter, dimodif bahkan sampai 3 kali lipat, mereka ini cerdik. Ini para pemain yang menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan bbm subsidi. Nah ini harus kita stop di sana,” ujarnya.

Halim menjelaskan, aturan itu dibuat agar masyarakat taat pajak dan memahami ketentuan-ketentuan yang ada.

Dia lalu menyontohkan mobil yang tidak membayar pajak disebut tidak layak melintas di jalan karena akan ditangkap pihak terkait.

Setiap wajib pajak, katanya, punya hak dan kewajiban untuk melunasi pajak. Pihaknya sengaja membuat aturan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Ini kita mengelola sedemikian rupa dan kejadian di lapangan, yang tidak membayar pajak banyak kendaraan di modif tangkinya yang seharusnya 25 liter bisa dua kali lipat, tiga kali lipat. Mereka cerdik menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan BBM subsidi,” jelas Halim.

“Ini salah satunya kita harus setop, kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan tahapan-tahapan bagaimana menyadarkan masyarakat yang tidak membayar pajak,” lanjut Halim.

Menurutnya, dalam peraturan presiden juga telah diatur siapa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi.

BPH Migas disebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepala dinas terkait untuk mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. (IA)

Lainnya

Roy Suryo Ungkap Video Jokowi Naik Kendaraan ATV Asli, Ini Lokasinya
Penjelasan Polda Metro Jaya Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif Terkait Kasus Ijazah
Polri Jangan Bela Jokowi dan Keluarga
Limbad Ditahan Imigrasi Arab saat Umrah, Petugas Teriak Syaiton saat Lihat Taring dan Tampilannya
Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini
Rp2 Triliun Bansos Salah Sasaran, Demokrat Endus Praktik Terorganisir
Polisi Bakal Panggil Lagi Roy Suryo Usai Absen Klarifikasi Kasus Ijazah Jokowi
KPK Usut Kasus Lama di Pemkab Lamongan
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Ilustrasi harga emas dunia
Prabowo Masuk BRICS, Indonesia Siap Tinggalkan Bayang-Bayang Amerika
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Ilustrasi uang rupiah
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini meresmikan Wisma Danantara Indonesia yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, Maria Teresa Suhardjada, menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah Ngider Tangsel di halaman Kantor Kecamatan Ciputat, Sabtu pagi (5/7).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Bustami Hamzah terbuka jalan jadi Ketua DPD I Partai Golkar Aceh dengan adanya diskresi dari DPP. (Foto: Ist)
Doa Sebelum Bekerja
Enable Notifications OK No thanks