Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Segera Berlaku di Aceh, Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai peresmian BBM satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jum'at (24/11)

BANDA ACEH — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera memberlakukan aturan kendaraan menunggak atau mati pajak tidak boleh lagi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite atau Solar.

Pihak BPH Migas akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait wacana aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak tak bisa mengisi BBM Subsidi di SPBU.

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan, di beberapa daerah aturan tersebut sudah berjalan.

Untuk di Aceh, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat untuk melakukan tahapan-tahapan selanjutnya.

“Di beberapa daerah sudah berlaku. Di Aceh nanti kita diskusi dengan pemerintah daerah dari atas dulu dari Pj Gubernur, kita akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda juga. Sehingga masyarakat bisa memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” kata Abdul Halim usai meresmikan penyaluran BBM subsidi satu harga di Fuel Terminal BBM Krueng Raya, Aceh Besar, Jumat (24/11).

Menurut Abdul Halim, aturan itu nantinya diberlakukan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran dan membantu daerah bisa meningkatkan PAD dari pajak kendaraan.

Sejauh ini, kata dia banyak pemilik kendaraan yang tak taat pajak tapi masih menggunakan BBM Subsidi.

Apalagi, bagi pengendara nakal yang sengaja memodif tangkinya untuk membeli BBM Subsidi yang pajak kendaraannya juga mati.

“Kejadian di lapangan kendaraan yang tidak membayar pajak banyak di modif, yang tangkinya yang harusnya 45 liter, dimodif bahkan sampai 3 kali lipat, mereka ini cerdik. Ini para pemain yang menggunakan QR yang bukan miliknya juga untuk mendapatkan bbm subsidi. Nah ini harus kita stop di sana,” ujarnya.

Halim menjelaskan, aturan itu dibuat agar masyarakat taat pajak dan memahami ketentuan-ketentuan yang ada.

Dia lalu menyontohkan mobil yang tidak membayar pajak disebut tidak layak melintas di jalan karena akan ditangkap pihak terkait.

Setiap wajib pajak, katanya, punya hak dan kewajiban untuk melunasi pajak. Pihaknya sengaja membuat aturan itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks