INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mencatatkan penerimaan yang mencapai Rp 596,47 miliar pada Semester I 2024.
“Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai dan perpajakan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 596,47 miliar, dengan pertumbuhan mencolok sebesar 398,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan, penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai meningkat signifikan sebesar 166,42 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini mencapai 70,71 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Menurut Leni Rahmasari, hingga 30 Juni 2024, Bea Cukai Aceh berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 596,47 miliar dari Bea Masuk senilai Rp 129,33 miliar, penerimaan Cukai sebesar Rp 1,62 miliar dan Bea Keluar senilai Rp3,29 miliar.
Selain itu, Bea Cukai Aceh juga berhasil mengumpulkan penerimaan perpajakan seperti PPN Impor Rp 329,93 miliar, PPh pasal 22 Impor Rp 90,37 miliar, PPh pasal 22 Ekspor Rp 39,42 miliar, serta kontribusi dari Dana Sawit dan Pajak Rokok.
“Pertumbuhan ini didorong oleh kinerja luar biasa dari sektor Cukai yang tumbuh 575,04 persen dan Bea Masuk sebesar 776,25 persen,” ungkap Leni Rahmasari.
Leni juga menyoroti importasi gas alam dan beras menjadi kontributor utama dalam penerimaan dari sektor Bea Masuk, sementara pembayaran cukai hasil tembakau ikut mendorong pertumbuhan sektor Cukai.
Sebagai bagian dari komitmennya, Bea Cukai Aceh terus berupaya untuk memperkuat pengawasan dan penerimaan negara, termasuk memfasilitasi eksplorasi migas, mendukung ekspor CPO, serta memberikan dukungan kepada UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor. (RED)