ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di salah satu bank swasta di Jakarta
JAKARTA — PT Bank Panin Tbk (PNBN) telah menyetujui restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 senilai Rp 919,28 miliar.
Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyatakan langkah perseroan memberikan persetujuan restrukturisasi ini sejatinya belum terlalu lama. Meskipun, ketentuan dari Otoritas Jasa Keuaangan (OJK) telah terbit sebulan lalu.
“Restrukturisasi terimbas Covid-19 ini baru dikerjakan. Sementara data hingga Senin (20/4) realisasinya sudah senilai Rp 919,28 miliar dari 133 debitur,”
Sementara skema restrukturisasi yang diberikan perseroan mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan tenor, hingga perubahan struktur fasilitas kredit.
OJK mencatat hingga Kamis (16/4) lalu sudah ada 43 bank yang merestrukturisasi kredit senilai Rp 56,5 triliun dari 262.966 debitur.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul “Bank Panin setujui restrukturisasi kredit terimbas Covid-19 Rp 919 miliar”