Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pemerintah memangkas memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 berdasarkan keputusan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satunya yang ikut terkena pangkas adalah dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, dari alokasi sebelumnya Rp 4,466 triliun, menjadi tersisa Rp 4,309 triliun.
Besaran penerimaan dana Otsus Aceh tersebut lebih kecil dibandingkan yang ditetapkan di awal sebesar Rp 4,466 triliun, yang berarti terjadi pengurangan sebesar Rp 156,755 miliar.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.
“Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025,” tulis pertimbangan KMK tersebut, seperti dikutip Selasa (4/2/2025).
Dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2024, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.
Rincian anggaran yang dipangkas untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal itu dibenarkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman.
Rinciannya untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 senilai Rp 27,80 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi sebesar Rp 13,90 triliun.
Kemudian DAU tahun ini menjadi Rp 430,95 triliun. Nilai tersebut terpangkas Rp 15,67 triliun dari pagu yang awal Rp 446,63 triliun.
Selanjutnya pos DAK Fisik dipangkas Rp 18,3 triliun dari pagu tahun ini Rp 36,95 triliun. Nantinya, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah menjadi Rp 18,64 triliun.
Adapun Dana Otsus dipangkas Rp 509,45 miliar dari pagu yang dianggarkan tahun ini ini sebesar Rp 14,51 triliun.
Rinciannya Dana Otsus Khusus Papua Rp 9,69 triliun dari sebelumnya rp 10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh menjadi Rp 4,309 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.
Lalu Dana Keistimewaan DIY dipangkas Rp 200 miliar dari pagu semula Rp 1,2 triliun.
“Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, cadangan Dana Alokasi Umum, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, cadangan Dana Otonomi Khusus, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan cadangan Dana Desa digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis diktum kedelapan aturan tersebut.