Taqwallah Tak Pantas Lagi Jabat Komut, Pj Gubernur Diminta Rombak Struktur Jabatan Bank Aceh
BANDA ACEH— Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) diminta segera melakukan perombakan struktur jabatan Bank Aceh Syariah setelah penetapan dan pengisian Direktur Utama (Dirut).
Salah satu yang diminta untuk diganti adalah jabatan Komisaris Utama (Komut) yang saat ini dijabat dr Taqwallah MKes, padahal yang bersangkutan bukan lagi sebagai Sekda Aceh.
Dijadwalkan, pada tanggal 9 Maret 2023, Bank Aceh Syariah akan melakukan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), dan jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang pembentukan Bank Aceh Syariah, dan dalam qanun tersebut posisi Pj Gubernur Aceh yang merupakan pemegang saham terbanyak sebagiamana disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), memiliki mandat untuk dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan capaian yang telah dilakukan oleh Bank Aceh Syariah selama tahun berjalan.
Sebagaimana diketahui posisi Bank Aceh Syariah hingga saat ini diduga mengalami penurunan terhadap capaian kinerja, imbasnya adalah tingkat kepercayaan publik terhadap Bank juga menjadi sangat kentara.
Menurut Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, momentum RUPS tahun ini selain menetapkan Direktur Utama yang baru, juga harus dilakukan upaya perubahan secara menyeluruh dan pergantian terhadap para Komisaris dan Direksi.
“Apalagi jika merujuk pada struktur jabatan saat ini tercatat bahwa Taqwallah yang merupakan Komisaris Utama Bank Aceh Syariah saat ini tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah dan bukan ASN (pensiunan), masih tetap dipercayakan untuk duduk di bangku jabatan kepemilikan saham pengendali, padahal secara etika yang bersangkutan tidak tepat lagi untuk duduk dan mewakili kepentingan kepemilikan saham pengendali sebagai Komut.
Karena dapat dipastikan yang bersangkutan akan bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan mewakili kepentingan pemerintah dan karenanya proses penetapan Direktur Baru harus juga turut disertakan dengan pergantian para pihak secara bersama-sama,” ujar Askhalani dalam keterangannya, Selasa (7/3).