INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2025 sebesar Rp 11 triliun.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA pada Selasa malam (24/9/2024).
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Ketua DPRA Zulfadli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi serta disaksikan Plh. Sekda Aceh Azwardi Abdullah dan seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri atas pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, dan belanja Rp 11.070.665.479.300.
Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000.
Pengesahan APBA 2025 menjadi salah satu pengesahan anggaran tercepat pada tahun ini di antara provinsi maupun kabupaten/kota lainnya.
Sebelum Rancangan Qanun APBA 2025 itu disetujui dan disahkan, terlebih dahulu perwakilan 9 fraksi DPRA menyampaikan pendapat dan saran terhadap APBA 2025 kepada Pemerintah Aceh.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Safrizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan
rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2025.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal.
Selain itu, Safrizal mengapresiasi dan menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif bersama dalam rapat paripurna itu merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.