Terkait Desakan DPRA Kembalikan Dirut Bank Aceh, Pj Gubernur Safrizal Akan Konsultasi dengan OJK
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA yang saat ini juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA 2024 tentang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.
Salah satunya adalah desakan Pansus DPRA agar Pj Gubernur Aceh segera mengembalikan mantan Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini ke posisi semula, setelah sebelumnya dicopot oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah pada 5 April lalu.
Terkait rekomendasi tersebut, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu secara mendalam desakan untuk pengembalian posisi Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh dan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional.
Hal itu disebabkan pengangkatan kembali atau pemberhentian direktur utama bukan merupakan kewenangannya secara langsung, karena ada regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena Bank Aceh itu bukan langsung ranah eksekutif yang bisa langsung diangkat kembali atau diberhentikan.
Kata Safrizal, perlu adanya konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu, terutama terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Tentu akan saya pelajari duli rekomendasi dari Tim Pansus DPRA, dan saya konsultasikan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kami sebagai Pemegang Saham Pengendali, akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan OJK. Ini ada kewenangan juga di bidang jasa keuangan,” ujar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Safrizal usai rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029, Senin (30/9).
Sebelumnya, DPRA meminta agar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengembalikan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini, yang telah dicopot oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah.
Pengembalian dua direksi Bank Aceh Syariah yang dicopot Bustami Hamzah pada 5 April 2024 itu, menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA Tahun 2024 tebtang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.
Penyampaian laporan Pansus Pengelolaan Bank Aceh dan Rekomendasi berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadli di Gedung Utama DPRA, Jum’at pagi (27/9/2024).
“Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh dan OJK untuk segera mengembalikan Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini pada jabatan semula sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Aceh Syariah,” ujar Juru Bicara Pansus Pengelolaan Bank Aceh Tgk Muhammad Yunus Yusuf yang membacakan laporan.
Hasil pemeriksaan Pansus, pencopotan Muhammad Syah dan Zulkarnaini oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah tidak sah dan tindakan non prosedural PSP dalam pemberhentian pengurus PT Bank Aceh Syariah.
Pencopotan Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat Keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/681/2024 tanggal 5 April 2024.
Sedangkan pencopotan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah periode 2023-2027 berdasarkan surat keputusan Pj Gubernur Aceh (Bustami Hamzah) selaku Pemegang Saham Pengendali Nomor 500/682/2024 tanggal 5 April 2024.
Pansus DPRA menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang mencopot dua direksi Bank Aceh Syariah ini bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum Pasal 9 ayat 1 yang menyebutkan setiap pergantian atau pengangkatan anggota direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib memperhatikan rekomendasi Komite dewan komisaris yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi.
Dan pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian Direktur Utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS.
“Pansus Pengelolaan Bank Aceh Syariah DPRA menemukan ketergesaan dab cacat hukum dalam pemberhentian Saudara Muhammad Syah dan Zulkarnaini yang terjadi dalam jangka waktu hanya 24 hari sejak Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,” sebut Tgk Muhammad Yunus.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 106 ayat 1 Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya.