Terkait Desakan DPRA Kembalikan Dirut Bank Aceh, Pj Gubernur Safrizal Akan Konsultasi dengan OJK
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA yang saat ini juga sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA 2024 tentang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.
Salah satunya adalah desakan Pansus DPRA agar Pj Gubernur Aceh segera mengembalikan mantan Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini ke posisi semula, setelah sebelumnya dicopot oleh Pj Gubernur Aceh masa Bustami Hamzah pada 5 April lalu.
Terkait rekomendasi tersebut, Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu secara mendalam desakan untuk pengembalian posisi Muhammad Syah sebagai Dirut Bank Aceh dan Zulkarnaini sebagai Direktur Operasional.
Hal itu disebabkan pengangkatan kembali atau pemberhentian direktur utama bukan merupakan kewenangannya secara langsung, karena ada regulasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena Bank Aceh itu bukan langsung ranah eksekutif yang bisa langsung diangkat kembali atau diberhentikan.
Kata Safrizal, perlu adanya konsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu, terutama terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Tentu akan saya pelajari duli rekomendasi dari Tim Pansus DPRA, dan saya konsultasikan dengan pihak-pihak yang berwenang. Kami sebagai Pemegang Saham Pengendali, akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan OJK. Ini ada kewenangan juga di bidang jasa keuangan,” ujar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Safrizal usai rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRA periode 2024-2029, Senin (30/9).
Sebelumnya, DPRA meminta agar Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA segera mengembalikan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini, yang telah dicopot oleh Pj Gubernur masa Bustami Hamzah.
Pengembalian dua direksi Bank Aceh Syariah yang dicopot Bustami Hamzah pada 5 April 2024 itu, menjadi salah satu rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA Tahun 2024 tebtang Pengelolaan Bank Aceh Syariah.