Infoaceh.net, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA Akhirnya menandatangani persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh Wilayah Kerja (WK) Rantau yang sempat tertahan di masa Pj Gubernur Aceh sebelumnya.
Persetujuan alih kelola WK Rantau tersebut dengan mekanisme Term & Condition Eksisting, yang selama ini berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, yang Pengelola Wilayah Kerja hasil Carved Out atau afiliasi PT. Pertamina EP, yaitu PT. Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam.
Persetujuan tersebut berdasarkan surat Gubernur Aceh No: 500.10/13276, tanggal 30 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh.
“Sehubungan surat saudara Nomor: SRT-0138/BPMA0000/2024/BO, tanggal 29 Agustus 2024, perihal tersebut di atas, bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan memberi rekomendasi terhadap alih kelola WK Rantau dengan mengunakan mekanisme Term & Condition Eksisting,” tulis Pj Gubernur Safrizal dalam surat persetujuan yang ditandatanganinya seperti dilihat pada Rabu (4/12/2024).
Dalam suratnya itu, Pj Gubernur Safrizal juga meminta kepada pihak BPMA untuk segera menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar ditetapkan sebagai kontrak kerja sama, sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat persetujuan alih kelola Blok Migas Aceh WK Rantau itu juga ditembuskan ke Menteri ESDM, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kadis ESDM Aceh dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.
Seperti diketahui, rekomendasi dari Pj Gubernur Aceh sangat penting agar Blok Migas tersebut bisa dikelola oleh Aceh melalui BPMA
Proses pengalihan pengelolaan Blok Migas WK Rantau tersebut merupakan hasil perjuangan panjang rakyat Aceh, dan sekarang sudah terjadi kesepakatan antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan PT. Pertamina EP sesuai dengan perintah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam suratnya.
Kemudian, tinggal Pj Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi/persetujuan atas kesepakatan yang telah diraih tersebut agar Menteri ESDM dapat menetapkan Blok baru tersebut.
“Proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun kita perjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat, akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas Nusantara yang wilayahnya meliputi Aceh sampai Papua, dengan menggunakan anak perusahaannya,” kata ujar Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, Selasa (14/5/2024).
Safaruddin menambahkan, persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam, yang harus berkontrak dengan BPMA.
“Dalam mengelola tiga Blok Migas di Aceh, proses tandatangan kontrak Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam dengan BPMA ini harus mendapatkan Rekomendasi/Persetujuan dari Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada Menteri ESDM,” jelas Safaruddin.
Beberapa waktu lalu, karena Pj Gubernur Bustami Hamzah tidak mau menandatangani rekomendasi persetujuan alih kelola WK Rantau tersebut, YARA juga melayangkan somasi kepada Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah agar segera mengeluarkan rekomendasi persetujuan alih kelola pengelolaan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada BPMA.
Somasi ditandatangani langsung oleh Ketua YARA Safaruddin SH MH, dengan nomor 10/YARA/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024 di Banda Aceh.
Dalam somasi tersebut, YARA menyebutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan surat persetujuan alih kelola sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh melalui mekanisme Carved Out, dengan Nomor T-463/MG.04/MEM.M/2023 hal Pengalihan Pengelolaan sebagian Wilayah Kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh.
YARA menilai setelah adanya Surat Menteri ESDM tersebut, pihaknya terus memantau perkembangan implementasinya, sampai kemudian PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu Pertamina menyepakati pengelolaan Area Rantau Wilayah Aceh dilakukan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Darussalam dengan menggunakan Term & Condition eksisting sebagaimana yang telah berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP, di bawah pengelolaan BPMA setelah masa Carved Out.
“Mengingat proses ini telah berjalan dalam jangka waktu yang panjang, dan telah sampai pada sebuah kesepakatan sebagaimana yang telah kami lakukan melalui advokasi di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Untuk itu, kami meminta dengan somasi kepada Pj Gubernur Aceh untuk segera memberikan persetujuan atas rekomendasi terhadap Term & Condition yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM paling lama dua hari sejak tanggal surat ini, agar Menteri ESDM dapat segera menetapkan Wilayah Kerja Rantau hasil Carved Out,” tulis Ketua YARA, Senin (20/5/2024).