YARA Koreksi Pj Gubernur Bustami dalam Sistem Bagi Hasil Migas Aceh
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pernyataan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah tentang sistem bagi hasil Migas antara Pemerintah Pusat dan Aceh perlu penjelasan lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan Ketua YARA Safaruddin SH MH menanggapi pernyataan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang terkesan Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan dari hasil eksploitasi Migas oleh Mubadala Energy di Sumur Tangkulo-1 di South Andaman.
Menurut Safaruddin, pemahaman Bustami hanya bersifat euforia dan terkesan Aceh mendapatkan porsi yang sangat besar dari hasil Migas.
Padahal, kalau dibedah lebih detail sebenarnya Aceh hanya mendapatkan sebesar 6 sampai 8 persen dari penghasilan ladang Migas tersebut.
Safaruddin menilai, Bustami tidak menjelaskan secara utuh terhadap apa yang disampaikan oleh Mubadala dan SKK Migas sebelumnya, sehingga Bustami mengatakan temuan baru dari Mubadala tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh, jika onshore di atas 12 mil laut, maka pembagiannya 70:30.
Jadi, atas temuan besar tersebut, Bustami menyebutkan bagi hasilnya adalah Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan.
YARA menilai pernyataan Bustami Aceh mendapatkan 30% dari keuntungan, harus diperjelas dulu dari keuntungan siapa, dari keuntungan perusahaan Mubadala atau keuntungan Pemerintah.
Safaruddin menilai seharusnya Bustami tidak merasa senang terlebih dahulu, karena Pemerintah Aceh tidak akan mendapat hak pengelolaan atas temuan tersebut apabila tidak ada upaya dari Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh.
Di dalam PP Nomor 23 tahun 2015 itu dijelaskan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam pasal 160 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Safaruddin menambahkan, sebenarnya angka 30% yang disebutkan Bustami tersebut merupakan bagi hasil yang akan diterima oleh Aceh dari bagi hasil porsi Pemerintah Indonesia.