Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA Koreksi Pj Gubernur Bustami dalam Sistem Bagi Hasil Migas Aceh

Ketua YARA Safaruddin

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai pernyataan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah tentang sistem bagi hasil Migas antara Pemerintah Pusat dan Aceh perlu penjelasan lebih lanjut.

Hal itu diungkapkan Ketua YARA Safaruddin SH MH menanggapi pernyataan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang terkesan Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan dari hasil eksploitasi Migas oleh Mubadala Energy di Sumur Tangkulo-1 di South Andaman.

Menurut Safaruddin, pemahaman Bustami hanya bersifat euforia dan terkesan Aceh mendapatkan porsi yang sangat besar dari hasil Migas.

Padahal, kalau dibedah lebih detail sebenarnya Aceh hanya mendapatkan sebesar 6 sampai 8 persen dari penghasilan ladang Migas tersebut.

Safaruddin menilai, Bustami tidak menjelaskan secara utuh terhadap apa yang disampaikan oleh Mubadala dan SKK Migas sebelumnya, sehingga Bustami mengatakan temuan baru dari Mubadala tersebut akan memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh, jika onshore di atas 12 mil laut, maka pembagiannya 70:30.

Jadi, atas temuan besar tersebut, Bustami menyebutkan bagi hasilnya adalah Aceh akan mendapatkan 30 persen keuntungan.

YARA menilai pernyataan Bustami Aceh mendapatkan 30% dari keuntungan, harus diperjelas dulu dari keuntungan siapa, dari keuntungan perusahaan Mubadala atau keuntungan Pemerintah.

Safaruddin menilai seharusnya Bustami tidak merasa senang terlebih dahulu, karena Pemerintah Aceh tidak akan mendapat hak pengelolaan atas temuan tersebut apabila tidak ada upaya dari Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh.

Di dalam PP Nomor 23 tahun 2015 itu dijelaskan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan kemudian dituangkan dalam pasal 160 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Safaruddin menambahkan, sebenarnya angka 30% yang disebutkan Bustami tersebut merupakan bagi hasil yang akan diterima oleh Aceh dari bagi hasil porsi Pemerintah Indonesia.

Lainnya

Jokowi Harus Minta Maaf dan Tarik Mundur Gibran
Mahasiswa KKN Reguler XXVII dan KKN Tematik Literasi USK mengikuti acara serah terima di pelataran Kantor Dekranasda Aceh Besar, (1/7). (Foto: Ist)
Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik