YARA Koreksi Pj Gubernur Bustami dalam Sistem Bagi Hasil Migas Aceh
Aceh tidak mendapatkan kuasa manajemen operasi karena seluruh bisnis proses tetap dilakukan di Jakarta oleh SKK Migas, bukan oleh BPMA yang kewenangannya dibatasi hanya hingga 12 mil laut.
“Padahal, yang diharapkan adalah adanya multiplier yang signifikan atas pengembangan ladang migas tersebut di kemudian hari,” harap Safaruddin.
Pertanyaan selanjutnya kapan hasil 6 sampai 8 persen itu dapat dinikmati?
Menurut Safar, itu semua butuh waktu, karena pengembangan lapangan di laut dalam, butuh waktu antara 5-10 tahun lagi agar dapat berproduksi.
“Harapan rakyat, Aceh mendapat porsi yang lebih besar, hal itu bisa diperjuangkan, masih ada kesempatan jika Pemerintahan Aceh (Gubernur dan DPRA) mau memperjuangkan revisi PP Nomor 23 tahun 2015 sehingga kewenangan Aceh dalam bidang migas seperti yang sudah tertera dalam MoU Helsinki dan UUPA jadi optimal,” pungkasnya. (MUS)