Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

YARA Sebut Bunga pada Bank Konvensional Tidak Riba

Ketua YARA Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?” yang digelar Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry, Jum'at (26/5)

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH menyampaikan, bahwa bunga pada perbankan konvensional itu tidak riba.

Menurut Safaruddin, hal itu lantaran ada sebagian ulama/mufti di negara Mesir yang membolehkan bunga perbankan konvensional.

“Persoalan bunga pada bank konvensional itu masalah khilafiyah. Beberapa negara muslim lainnya, seperti di Malaysia masih beroperasi bank konvensional dan itu memberi peluang pekerjaan bagi rakyatnya,” ujar Safaruddin.

Hal ini diungkapkan Safaruddin saat menjadi pembicara diskusi publik dengan tema “Revisi Qanun LKS, Perlukah?”. Diskusi ini digelar oleh Program Studi (Prodi) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jum’at (26/5/2023) kemarin.

Safaruddin menyebutkan, bahwa larangan bank konvensional untuk beroperasi di Aceh melanggar konstitusi.

Ia menjelaskan, bahwa Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) seharusnya mengatur soal keuangan syariah dan bukan bank konvensional.

Safaruddin mendorong, agar revisi Qanun LKS untuk memfokuskan pada Lembaga keuangan Syariah tersebut.

“Misanya pada Pasal 2, dinyatakan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah,” ujar Safaruddin.

Selain itu, di Pasal 65 disebutkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama tiga tahun.

Ia melihat, bahwa usulan revisi agar menambah kata ‘syariah’ pada kedua pasal tersebut, setelah kata lembaga keuangan sehingga menjadi lembaga keuangan syariah.

Menurutnya, qanun ini hanya khusus untuk mensyariahkan perbankan syariah, agar perbankan syariah menjadi lebih syariah.

“Bukan sebaliknya mengatur perbankan konvensional,” kata Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Aceh ini.

Sementara Ketua Prodi HES Dr iur Chairul Fahmi MA menjelaskan bahwa secara konstitusi Qanun LKS adalah perintah Undang-undang, dimana Pasal 2 UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaaan Aceh, Pasal 125, 126, 127, dan 154 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam di Aceh.

Lainnya

Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat