Yusril Ihza Mahendra: Bank di Aceh Harus Bersyariah
Selanjutnya ia juga mengatakan, sebenarnya Bank Rakyat Indonesia itu pun pertama kali dibentuk tahun 1946, juga dibentuk dengan dana kas masjid di Pulau Jawa, pada waktu itu digunakan untuk pembangunan bank.
“Jadi sudah sangat tepat saya berpendapat bahwa di Aceh ketentuan- ketentuan dari syariat Islam itulah yang berlaku sejalan dengan Undang-undang Pemerintah Aceh bahwa syariat Islam itu berlaku di Aceh yang dituangkan dalam bentuk qanun jelasnya,” bebernya.
Praktisi hukum ternama di Indonesia ini mengemukakan, bahwa ia terlibat di dalam merumuskan Rancangan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Sejak pertama kali saya terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Undang-undang Pemerintah Aceh (R-UUPA) dan Undang- Undang Aceh Darussalam sebagai Daerah Otonomi khusus. Karena itu sebaiknya ketentuan- ketentuan ini kita pertahankan. Sudah barang tentu pelaksanaannya akan ada kekurangan-kekurangan di sana sini,” pungkas Prof Yusril. (IA)