NAGAN RAYA — Berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NH, seorang gadis di bawah umur di salah satu cafe di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa) dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Penyerahan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Porles Nagan Raya AKP Machfud, yang diterima Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, Kamis (3/2).
11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, ke-11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.
Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar’iyah. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR (17) dan JM (17).
Terdakwa MR divonis 66 bulan bulan, sedangkan JM divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.
Kajari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Heru Duwi Admojo SH MH menyampaikan,
JPU) sudah menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti tadi sekira pukul 11.30 WIB.
Menurut Heru, ada tiga berkas perkara dalam kasus itu yang dilimpahkan oleh penyidik Satuam Reskrim Polres Nagan Raya.
Dua berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan satu berkas pelecehan seksual terhadap anak.
Dalam perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak, kata Heru, ada 9 tersangka yang diserahkan. Mereka masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.
Mereka melanggar pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Barang bukti yang dari 9 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim, antara lain sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, sejumlah handphone, pakaian, kondom dan pembalut.
Sementara dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, tersangkanya masing-masing SF dan tersangka IN, dengan barang bukti 1 lembar jaket warna hitam dan 1 lembar celana jeans.
Mereka melanggar pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Heru mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur NH (15), warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya. Ia menjadi korban pemekosaan belasan pria.
NH disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap 13 dari 14 pelaku yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut. Sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron, berisinial DN.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat itu mengatakan, NH diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Bunga juga disekap oleh pelaku selama dua hari.
Pelaku melakukan aksinya di salah satu kafe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. (IA)