Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

11 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa

11 tersangka pemerkosa anak di bawah umur di Nagan Raya saat diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya, Kamis (3/2)

NAGAN RAYA — Berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NH, seorang gadis di bawah umur di salah satu cafe di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan (rudapaksa) dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Penyerahan 11 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Porles Nagan Raya AKP Machfud, yang diterima Kepala Seksi Tinda Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R Bayu Ferdian, Kamis (3/2).

11 pelaku yang diserahkan ke Kejari itu, memiliki usia masing-masing 18 hingga 21 tahun.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud menyebutkan, ke-11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut Machfud, penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut guna untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Sedangkan dua pelaku lagi yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar’iyah. Kedua pelaku tersebut antara lain, MR (17) dan JM (17).

Terdakwa MR divonis 66 bulan bulan, sedangkan JM divonis 64 bulan penjara. Keduanya akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kajari Nagan Raya melalui Kepala Seksi Intelijen Heru Duwi Admojo SH MH menyampaikan,
JPU) sudah menerima pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti tadi sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut Heru, ada tiga berkas perkara dalam kasus itu yang dilimpahkan oleh penyidik Satuam Reskrim Polres Nagan Raya.

Dua berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan satu berkas pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam perkara tindak pidana perkosaan terhadap anak, kata Heru, ada 9 tersangka yang diserahkan. Mereka masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.

Lainnya

Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Aceh di ruang kerjanya, Makodam IM. (Foto: Pendam IM)
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Kini Lebih Cepat & Mudah
Enable Notifications OK No thanks