11 Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Diserahkan ke Jaksa
Mereka melanggar pasal 48, 50 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Barang bukti yang dari 9 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Satreskrim, antara lain sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, sejumlah handphone, pakaian, kondom dan pembalut.
Sementara dalam perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, tersangkanya masing-masing SF dan tersangka IN, dengan barang bukti 1 lembar jaket warna hitam dan 1 lembar celana jeans.
Mereka melanggar pasal 46, 47 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Heru mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa seorang gadis di bawah umur NH (15), warga salah satu desa di Kabupaten Nagan Raya. Ia menjadi korban pemekosaan belasan pria.
NH disekap dua hari di sebuah kafe dan diperkosa 14 pria bergiliran pada pertengahan Desember 2021 lalu.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya. Polisi yang bergerak cepat akhirnya berhasil menangkap 13 dari 14 pelaku yang diduga sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut. Sementara satu lainnya hingga saat ini masih buron, berisinial DN.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud saat itu mengatakan, NH diperkosa oleh 14 pemuda dengan cara digilir. Selain dirudapaksa, Bunga juga disekap oleh pelaku selama dua hari.
Pelaku melakukan aksinya di salah satu kafe di kawasan Suka Makmue pada Sabtu (13/12/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. (IA)