ACEH TIMUR – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengungkap kasus pencurian di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Peuerulak Barat yang terletak di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Satu orang terduga pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun dan statusnya tercatat sebagai pelajar berinisial MH, warga Kecamatan Banda Alam.
Sedangkan satu orang lagi rekan MH yang berinisial SA warga Kota Langsa kabur saat akan diamankan oleh petugas.
MH dan SA ini merupakan terdakwa yang dititipkan di UPTD Ayeum Mata pada kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
UPTD Ayeum Mata merupakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, drh Iskandar yang menyebutkan, pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB saat menyalakan lampu, namun tidak menyala.
Kemudian Iskandar menghubungi tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan.
“Pada saat memperbaiki, tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim, Kamis (1/2/2024).
Kemudian dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada Kantor Puskeswan tersebut, didapati pintu bagian belakang kantor dan asbes pada ruangan tamu rusak serta kabel instalasi listrik juga hilang.
Atas kejadian tersebut Iskandar membuat Laporan Polisi ke SPKT Polres Aceh Timur.
Pada saat petugas sedang melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (31/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya.
Salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA dengan membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat.
Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel, lalu petugas menahan keduanya.
“Namun saat anggota kami akan mengamankannya, salah satu pelaku berinisial SA sudah kabur dari UPTD Ayeum Mata dan hanya MH yang bisa kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong,” ungkap Rizal.
Saat ini MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas.
Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terang Kasat Reskrim. (IA)