2 Remaja Tahanan Kasus Pemerkosaan Curi Kabel Listrik di Aceh Timur
Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel, lalu petugas menahan keduanya.
“Namun saat anggota kami akan mengamankannya, salah satu pelaku berinisial SA sudah kabur dari UPTD Ayeum Mata dan hanya MH yang bisa kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim.
MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong,” ungkap Rizal.
Saat ini MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas.
Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terang Kasat Reskrim. (IA)