INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Sebanyak 5.545 Narapidana (Napi) yang menjalani hukuman di berbagai Lapas dan Rutan di Aceh menerima Remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024).
Ribuan Napi tersebut menerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 5.527 orang dan bebas langsung (RU II) sebanyak 18 orang.
“Adapun yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, Bebas Langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Bustami Hamzah, pada acara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (17/8/2024).
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Pj Gubernur.
“Selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,” ujar Pj Gubernur berpesan.
“Bagi yang mendapatkan kebebasan, selamat kembali ke masyarakat dan keluarga. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan serta kehidupan masyarakat,” imbuh Pj Gubernur.
Pj Gubernur juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan. Pj Gubernur juga berpesan akan pentingnya menjauhi praktek narkoba dan pungutan liar, serta tidak mentolerir penyimpangan semacam itu.
“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” imbau Pj Gubernur.
“Selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, terutama yang bebas hari ini. Teruslah meningkatkan keimanan, taat hukum, dan berkontribusi dalam masyarakat. Sebagai manusia biasa yang tak lepas dari khilaf, saya berpesan kepada warga binaan agar saat kembali ke masyarakat untuk menjemput takdir,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal, Wakajati Aceh Muhibuddin, Kabinda Aceh Brigjen R Andi Roediprijatna Wiradikoesoema, Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya Kepala Biro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta sejumlah pejabat lainnya.