INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe.
Kelima terdakwa tersebut yakni Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan) dan Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran di BPKD Lhokseumawe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai T Syarafi, R. Daddy dan Heri Alfian di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (7/8/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair.
Karena itu majelis hakim menyatakan kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).
Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasihat hukum terdakwa M Dahri & Terdakwa Sulaiman yang terdiri atas Kasibun Daulay SH, Faisal Qasim SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH menyatakan putusan tersebut sudah sesuai fakta hukum serta alat-alat bukti yang ada, dan pihaknya merasa sangat bersyukur karena kliennya telah mendapat keadilan hukum.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegasikan ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” terang Faisal Qasim, Kamis (8/8/2024).
Menurut pihaknya apa yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut sudah sesuai fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, dimana proses pengalokasian dan pencairan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah di sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah putusan ini sudah sesuai fakta hukum dan bukti di persidangan. JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti. Dan majelis hakim telah dengan jernih melihat fakta-fakta dan bukti dalam perkara ini,” ungkap Faisal Qasim.
Lebih lanjut pengacara yang langganan menangani kasus Tipikor ini menyebutkan dakwaan JPU yang menyebutkan para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata juga mentah di persidangan.
Karena menurutnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan rangkaian pemungutan itu jelas-jelas ada dilakukan oleh tim BPKD.
“Begitu juga JPU mendakwa insentif tersebut tidak dibahas di DPRK, tapi keterangan saksi yaitu wakil ketua DPRK Lhokseumawe di persidangan menyebutkan itu sudah dimuat di DPA dan sudah dibahas dengan tim Banggar DPRK. Makanya saya kira majelis hakim sudah sangat tepat memutus bebas para terdakwa dalam perkara ini. Karena memang faktanya dakwaan JPU tersebut sedari awal tidak ada yang bisa dibuktikan,” tegas Faisal.
Seterusnya dirinya menyebutkan proses pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sejalan dan diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010, dan bahkan menurutnya, dana tersebut juga banyak dialokasikan di daerah-daerah lain hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia, namun tidak ada yang dipermasalahkan.
“Makanya kami nilai putusan bebas dari majelis hakim ini sudah sangat tepat dan sejalan dengan fakta dan dalil-dalil hukum. Tentu saja dengan putusan ini kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman dan pendapat yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas tersebut segera memperoleh kepastian hukum dan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Faisal Qasim.
Terhadap putusan bebas tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.