JANTHO — Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 218,8 kilogram, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis (17/2) sore
Dalam keterangan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Aceh Besar, sebanyak lima terdakwa dituntut hukuman mati. Mereka adalah Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).
Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho.
“Kelima tersangka terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan aktivitas berkaitan dengan benda yang dilarang oleh negara, berupa narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Mariadi SH dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (18/2).
Kasus tersebut bermula saat aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan penangkapan 218,8 kilogram sabu di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, pada 18 Agustus 2021 lalu. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Banda Aceh dengan boat.
Awalnya aparat menangkap dua tersangka di lokasi tersebut, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka lainnya secara terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat tuntutan, juga disebutkan menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian Kapal Boat yang ditemukan saat penangkapan dirampas untuk Negara. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum. (IA)