Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

5 Terdakwa Penyelundup 218 Kg Sabu di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyelundup 218 kg sabu di PN Jantho Aceh Besar

JANTHO — Pengadilan Negeri (PN) Jantho Aceh Besar menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 218,8 kilogram, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, pada Kamis (17/2) sore

Dalam keterangan yang dibacakan oleh tim JPU Kejari Aceh Besar, sebanyak lima terdakwa dituntut hukuman mati. Mereka adalah Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jantho.

“Kelima tersangka terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan aktivitas berkaitan dengan benda yang dilarang oleh negara, berupa narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Mariadi SH dalam keterangannya kepada wartawan, Jum’at (18/2).

Kasus tersebut bermula saat aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai melakukan penangkapan 218,8 kilogram sabu di Pulau Breuh, Kecamatan Pulo Aceh, pada 18 Agustus 2021 lalu. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Banda Aceh dengan boat.

Awalnya aparat menangkap dua tersangka di lokasi tersebut, selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap para tersangka lainnya secara terpisah di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam surat tuntutan, juga disebutkan menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Kemudian Kapal Boat yang ditemukan saat penangkapan dirampas untuk Negara. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum. (IA)

Lainnya

Gedung PT Phapros Tbk
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal meresmikan Monumen Panser yang dibangun di Lapangan Blang Padang Banda Aceh, Senin (19/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi setelah mengancam akan memotong dana federal untuk Kota New York jika Zohran Mamdani terpilih sebagai wali kota.
Bos Nvidia Jual Saham Rp240 Triliun, Insider Panen di Tengah Reli Harga AI
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Juli 2025
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mewakili Pemerintah menyampaikan keterangannya dalam sidang pengujian Pasal 115 ayat (3) UUPA pada Senin (30/6/2025) di Ruang Sidang MK. (Foto: Ist)
Karangan Bunga Berderet, KPK Diapresiasi Usai Tahan Orang Kepercayaan Bobby Nasution
Ali Khamenei Serukan Umat Islam Abaikan Perpecahan Sunni-Syiah: Tegakkan Persatuan demi Palestina
Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Tentu akan Dipanggil
LSAK Yakin Ada Koruptor Kelas Kakap di Korupsi Jalan Sumut
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahuddin,
Mantan Presiden RI Joko Widodo
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, melantik Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) di aula Kantor Wali Kota, Senin (30/6). (Foto: Ist)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat