Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Air, HP, dan Uang Dolar: Akhir Cerita Sang Sekjen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), dalam perkara skandal suap pergantian anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jakarta, Infoaceh.net – Hari penentuan nasib Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya tiba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025), dalam perkara skandal suap pergantian anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Takdir Suhan memastikan, seluruh rangkaian fakta persidangan—baik yang meringankan maupun memberatkan—akan dirumuskan dalam surat tuntutan yang akan dibacakan hari ini.

“Seluruh fakta hukum selama persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto akan kami rangkum dalam pembacaan surat tuntutan hari ini,” tegas Jaksa Takdir.

Publik pun menanti, apakah ini menjadi akhir karier politik salah satu tokoh sentral PDIP, atau justru membuka babak baru tarik-menarik kekuasaan di tubuh elite banteng.

Dakwaan terhadap Hasto tidak main-main. Ia dituduh secara aktif menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku—buronan yang hingga kini belum tersentuh. Dalam dakwaan, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui Nurhasan agar merendam ponselnya ke dalam air setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU).

Tak berhenti di situ, Hasto juga diduga menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP demi menggagalkan penyitaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan 10 Juni 2024. Aksi ini dinilai sebagai upaya sistematis menghilangkan barang bukti penting dalam kasus Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Namun yang lebih mengejutkan, Hasto juga terseret dalam skema suap politik berdurasi panjang. Bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri, Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta (57.350 dolar Singapura), agar mengganti calon anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Modusnya: mengatur pergantian antar waktu (PAW) di Fraksi PDIP—yang sebenarnya sudah ditolak KPU. Praktik ini disebut-sebut bagian dari “proyek besar” untuk menjaga dominasi internal PDIP di parlemen.

Untuk skandal suap ini, Hasto dikenakan dua alternatif dakwaan:

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan telah mencapai kesepakatan tarif dagang baru dengan Vietnam
Jude Bellingham dan Jobe Bellingham
Raksasa teknologi Microsoft kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sekitar 9.000 karyawan
Tak Masuk Akal Budi Arie Selamat di Kasus Judi Online
Kapolres Sabang AKBP Sukoco saat menghadiri panen jagung di Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Rabu (14/5). (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Rina Saadah
Camat Lueng Bata, Sukmawati melakukan sosialisasi pembongkaran bangunan liar di tanggul krueng Aceh di kawasan Gampong Lamseupeung, Banda Aceh. (Foto: Ist)
Warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama Raden Terry Tantri Wulansari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahmawat
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
Saksi Kunci Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK Diadang OTK saat Hadir di Pengadilan
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat kehormatan langka saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyampaikan sambutan di atas kapal pesiar Cordelia Cruises di Pelabuhan Chennai, India. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Kepala BKN Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN RI, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
Bebaskan WNI Ditahan Junta Myanmar, Dasco Usul Siapkan Operasi Militer di Luar Perang
BKPM Temukan Potensi Investasi Rp2.000 T Menguap di Era Jokowi
Pria di Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur
Sembunyikan Harun Masiku, Hasto PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam Kloter 06 kembali mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis pagi, 3 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan berbicara di Marine Symposium and Exhibition yang digelar di Shanghai, Tiongkok, pada 1-3 Juli 2025. (Foto: Ist)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks