Air, HP, dan Uang Dolar: Akhir Cerita Sang Sekjen
-
Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
-
atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal yang sama.
Selama persidangan, tim hukum Hasto berupaya keras membantah dakwaan. Sejumlah ahli dibawa untuk membela Hasto, termasuk akademisi UI Cecep Hidayat, pakar hukum pidana Chairul Huda, Mahrus Ali dari Unwahas, hingga mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.
Namun KPK juga tak tinggal diam. Belasan saksi dan ahli yang memberatkan dihadirkan. Sebagian besar membongkar keterlibatan aktif Hasto dalam komunikasi, arahan, dan strategi menyelamatkan Harun Masiku.
Kini, benteng hukum dan politik Hasto tengah diuji. Apakah hari ini menjadi awal dari robohnya sekat kekuasaan yang selama ini melindungi Harun Masiku?
PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi atas tuntutan ini. Sejumlah kader memilih bungkam. Namun di luar sidang, tekanan publik terus menguat, menuntut kejelasan keberadaan Harun Masiku dan keterlibatan elite partai.
Dengan pembacaan tuntutan hari ini, Hasto menghadapi dua ancaman sekaligus: jerat hukum dan runtuhnya legitimasi politik. KPK menyebut Hasto sebagai aktor penting yang menutup akses ke Harun Masiku.
Bila terbukti, ini bukan sekadar kasus suap—melainkan konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan struktur partai.
Semua mata kini tertuju ke Pengadilan Tipikor. Apakah KPK berani menembus benteng terakhir kekuasaan partai? Atau justru kembali kandas oleh tekanan politik?