Banda Aceh — Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang tersangka di awal tahun 2021.
Hal ini diketahui pada saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (16/3).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto
mengatakan, sejak dirinya menjabat terhitung mulai 5 Januari hingga 16 Maret 2021, personel Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 Laporan Polisi.
“Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di berbagai lokasi, dengan 53 Laporan Polisi, diantaranya 9 kasus ganja, 43 kasus sabu dan 1 kasus pil ekstasi,” sebut Kapolresta Banda Aceh.
Kemudian, dari 71 tersangka, barang bukti yang diamankan seberat 617,99 gram ganja, 153,52 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi.
Sementara itu, setiap tersangka tentunya memiliki modus operandi, seperti menguasai, menyimpan, memiliki ataupun menyediakan narkotika untuk orang lain.
“Disamping itu, para tersangka memiliki usia berbeda dimana 15 – 18 tahun sebanyak dua orang, 18 – 35 tahun sebanyak 53 orang dan lebih dari 35 tahun 16 orang.
Selain itu, pekerjaan para tersangka sangat bervariasi yang salah satunya PNS di sebuah instansi, swasta sebanyak empat orang, wiraswasta sebanyak 28 orang, petani sebanyak satu orang, pelajar dua orang, buruh empat orang, ibu rumah tangga satu orang dan yang paling banyak itu mahasiswa sebanyak 30 orang,” sebut Kapolresta lagi.
Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (IA)