Banda Aceh – Tim Komisi III DPR RI, Sabtu (10/4) melakukan kunjungan kerja reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 dalam rangka pengawasan mitra kerja di Provinsi Aceh.
Acara kunjungan kerja reses tersebut dilaksanakan di aula lantai III Gedung Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dihadiri lima lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri atas 14 orang anggota dewan ditambah 7 orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni Pangeran Khairul Saleh (F-PAN) dengan anggota Bambang DH (F-PDI Perjuangan) Arteria Dahlan (F-PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (F-P Golkar), Romo HR Muhammad Syafi’i (F-P Gerindra), Muhammad Rahul (F- P Gerindra), Ahmad H.I M Ali (F- P Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurijal (F-PKB), NM Dipo Nusantara Pua Upa (F-PKB), Santoso (F- P Demokrat), Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (F- PKS),
Dr HR Achmad Dimyati Natakusumah (F- PKS), Nazaruddin Dek Gam (F-PAN), H Arsul Sani dan (F-PPP).
Setelah pimpinan Komisi IaiI memperkenalkan semua anggota timnya sekaligus penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan komisi meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian.
Dalam paparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III, diawali oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
Rosmawardani, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. (IA)