Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ayah dan Paman Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Dituntut 200 Bulan Penjara

Terdakwa DP dan MA (ayah dan paman kandung) dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung dituntut masing-masing 200 bulan penjara

Banda Aceh — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut Terdakwa MA (31 tahun) dan DP (35 tahun), ayah dan paman kandung dalam perkara pemerkosaan terhadap anak kandung masing-masing 200 bulan atau 16 tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan pada hari ini, Selasa (23/3) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Jantho Muhadir SH menyampaikan bahwa kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut Terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021 yang akan datang.

Para Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah ( mahram) keluarga.

Berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Adapun kedua tersangka berinisial MA (31) warga Kecamatan Lhoknga, yang merupakan ayah kandung korban sebut saja namanya melati, bukan nama sebenarnya, digarap ayah kandungnya sendiri bersama saudara kandung ayahnya berinisia DP (35) yang merupakan paman korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH mengatakan, JPU menuntut maksimal kedua terdakwa kasus pencabulan yakni ayah dan paman kandung pemerkosa anak kandung.

Disebutkannya, pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB malam dan pada hari Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 bertempat di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu anak korban sebut saja namanya Melati.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap anak kandungnya yang sedang tidur di kamar rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa menghampiri korban mengajak keluar dari dalam kamar dan duduk di ruangan televisi bersama dengan terdakwa.

Pada saat terdakwa dan korban yang tidak lain adalah anak kandungnya berada di ruangan nonto televisi tersebut, terdakwa langsung membuka baju dan celana yang digunakan oleh korban.

Setelah itu terdakwa juga membuka baju dan celana yang digunakan oleh terdakwa dan ini berulangkali dilakukan di hari yang berbeda. Sementara itu, tersangka lain juga merupakan paman kandung korban (abang ayah korban) melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada Selasa (4/8/2020) di kamar terdakwa.

Korban juga sempat diancam dibacok terdakwa apabila menolak ajakannya dan juga mengancam agar tidak mengatakan kepada ayah kandungnya terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Menurut Agus Kelana Putra, kedua terdakwa melakukan perbuatan biadapnya berulangkali. Tersangka ayah kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan tersangka DP, yang merupakan paman korban melakukan perbuatan pemerkosaan sebanyak lima kali.

Perbuatan biadab itu dilakukan setelah ibu korban meninggal dunia pada April tahun 2020.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun enam bulan penjara. (IA)

Lainnya

Terungkap: Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dipecat karena Desersi. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Mayat Bayi Dikirim Lewat Ojol di Medan, Polisi Tangkap Dua Saudara Kandung Diduga Terlibat Hubungan Sedarah.â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Wagub Aceh Fadhlullah, Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Karo Isra Setda Aceh Yusrizal foto bersama calon jamaah haji ASN Pemerintah Aceh Tahun 2025 M/1446 H di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jum'at (9/5)
Ilustrasi perayaan Waisak 2024 di Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Kakanwil Kemenag Aceh Azahri mengambil sumpah dan melantik 44 pejabat eselon IV, Jum'at sore (9/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Gerbang Tol Padang Tiji diminta dibuka khusus untuk jamaah haji Aceh tahun 2025
SA (28), warga Tangerang, Banten, pelaku penipuan jual beli mobil online melalui Marketplace Facebook ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Bill Gates Gelontorkan Rp2,6 Triliun, Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC
Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyitaan satu rumah milik karyawan PT BPRS Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Jum'at, 9 Mei 2025. (Fot: Dok. Ditreskrimsus Polda Aceh)
Puluhan remaja yang sebelumnya tergabung dalam kelompok geng motor di Bener Meriah menyatakan pembubaran diri secara resmi melalui deklarasi di Polres Bener Meriah, Kamis, 8 Mei 2025
Polres Langsa menerima dua pucuk senjata api ilegal yang diserahkan warga setempat. (Foto: Dok. Polres Langsa)
Membaca Al-Quran bukan sekadar melafalkan huruf-huruf Arab tanpa makna
Trik dan tips Sulianto Indria Putra, remaja biasa yang jadi jutawan muda lewat dunia digital, awalnya cuma Rp100 ribu
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meninjau Dapur MBG di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Jum'at, 9 Mei 2025. Foto, IST
Waspadai Penipuan, Ini 10 Tips Aman Bekerja di Luar Negeri bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Anggota DPR RI M Nasir Djamil
Ilustrasi perempuan berdoa sebelum makan. Ini jadwal puasa sunnah sebelum Idul Adha 2025, (Foto/Freepik).
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Prof Stella Christie PhD di SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kamis (8/5)
â’¸ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Enable Notifications OK No thanks