Bejat! Guru Mengaji di Tebet Cabuli 10 Santri Perempuan, Menko PPPA & KPAI Desak Hukuman Berat
"Bila ada kasus seperti ini, UPTD kami yang terdekat akan melakukan penjangkauan dan pendampingan hingga kasus ini bisa terungkap dan terselesaikan dengan baik,” kata Arifah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, menjelaskan bahwa pelaku AF melakukan aksinya dengan modus menjadi guru mengaji yang mengajar hadas. Hadas adalah keadaan tidak suci yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk tidak beribadah.
“Modus operandi memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan,” kata Ardian. Selain berpura-pura mengajarkan hadas, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
Subscribe
Login
0 Comments