Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Berkelakuan Baik, 13 Napi Lapas Kuala Simpang Bebas Bersyarat

Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyerahkan SK untuk 13 Napi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan, Selasa (15/11)

ACEH TAMIANG— Sebanyak 13 narapidana (Napi) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang mendapatkan pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani tahanan.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman pada Selasa pagi (15/11/2022).

Meurah Budiman mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif.

“Pemberian itu merujuk kepada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan,” jelas Meurah Budiman saat bertindak sebagai pembina apel di Lapas Kuala Simpang.

Ia melanjutkan, pemberian hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi. Sehingga menurutnya, pembebasan bersyarat terhadap narapidana ini sudah sesuai aturan serta tidak dipungut biaya.

“Pemberian hak dari seorang terpidana seperti pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi. Jadi kita memberikan sesuai aturan, tidak ada biaya, dan transparan,” tegas Meurah.

Selain penyerahan SK pembebasan bersyarat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh tersebut juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX dan XXX kepada pegawai Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Pegawai tersebut atas nama M. Mukhlis Edwar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XX dan Khairul Anhar yang mendapatkan penghargaan Satya Lancana XXX.

“Satya Lancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada PNS sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah bekerja secara terus menerus sekurang kurangnya 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Meurah meminta kepada pegawai yang menerima penghargaan untuk meningkatkan kinerja. Penerapan tata nilai PASTI merupakan hal mutlak yang harus dijalankan sehingga tujuan dari organisasi dapat tercapai.

Lainnya

Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab 'Wah Ora Keren'
Wakajati Aceh Muhibuddin SH MH dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. (Foto: Ist)
Hari Kedua Operasi SAR KMP Tunu Tenggelam: Tim Sisir Gilimanuk
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh
Pengamat kebijakan publik Aceh Dr Nasrul Zaman
Anggota DPR RI Komisi VII, Novita Hardini, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI Bersama Menteri Perindustrian di Gedung Nusantara, Senayan, DPR RI, Rabu (02/06/2025). Foto: Mario/vel
Gegara baju lusuh, Agam Rinjani sempat diusir satpam hotel Bali padahal bawa uang Rp367 juta
komet antarbintang. Objek yang semula diberi kode A11pl3Z ini kini resmi dinamai 3I/ATLAS, atau C/2025 N1 (ATLAS).
Cristiano Ronaldo bersama Diogo Jota dan Bernardo Silva
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim bersama tim saat mengunjungi PT. SGMW Motor Indonesia, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (04/07/2025). Foto: Nadya/vel
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah
Ade Armando resmi menjabat sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power
Istri Menteri Disorot Plesiran ke Eropa, Kini Istri Bupati Muncul dengan Hedon di Markas Madrid
Laptop Advan Workplus kini hadir dengan prosesor AMD Ryzen 5, RAM 16 GB, dan SSD berkapasitas 1 TB.
Tina Astari, istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Microsoft.
Satgas Cartenz Tembak Mati Anggota KKB Enos Tipagau
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)
[Humas Komisi VI DPR RI]
Enable Notifications OK No thanks