BANDA ACEH — Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menandatangani perjanjian kerja sama terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama Datun itu
ditandatangani langsung oleh Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bahtiar SH MH, di Kantor Kejati Aceh, kawasan Batoh Banda Aceh, Jum’at (18/3).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Bambang Bachtiar menyambut baik dan mengapresiasi atas terealisasi kerja sama ini, yang merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan 17 April 2015.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan: Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.
Sementara Kepala BPKS Sabang Iskandar menyampaikan tujuan kerja sama ini adalah bentuk dan keinginan BPKS selaku lembaga pemerintah, dalam hal penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya. Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan.
Iskandar juga turut berbahagia terhadap Kejati Aceh yang sejak tahun 2015 telah memberikan dukungan dan bimbingan bantuan hukum terkait masalah hukum perdata yang dihadapi oleh BPKS, untuk itu BPKS terus berusaha menerima masukan dan melakukan sinkronisasi dengan pihak Kejati Aceh.
Acara penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Asisten dan Kabag TU, Koordinator Kejati serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh, sedangkan dari BPKS ikut hadir Wakil Kepala T. Zanuarsyah dan Deputi Umum Abdul Manan, serta Kepala Bagian Hukum beserta Staf. (IA)