Bupati Bisa Copot Keuchik Tak Gubris Larangan Ikut Bimtek ke Luar Daerah
Infoaceh.net, Bireuen — Pj Bupati Bireuen dapat memberhentikan Kepala Desa atau Keuchik yang tidak menggubris larangan ikut Bimbingan Teknis (Bimtek) ke luar daerah. Hal ini karena keuchik tersebut tidak taat aturan perundang-undangan dan turunannya.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir menjelaskan, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, lanjut Zubir, ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Selanjutnya, tambah Zubir, ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam hal ini, lanjut dia, Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan peraturan dan perintah bagi kepala Desa untuk diikuti dan dilaksanakan.
“Bila mana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut,” kata Zubir kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Pada angka 5 disebutkan berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:
a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.